MEDAN, Potretnusantara.id – Anggota Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH, menghimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan dalam mendirikan bangunan.
Aturan tersebut dimaksud agar masyarakat memiliki legalitas kepemilikan sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan.
“Dan untuk pemasukan PAD kita juga, namun yang terpenting legalitas kita terjamin,”katanya Jumat (5/8) via selularnya.
Dikatakan, pihaknya masih banyaknya menemukan bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin. Dia mencontohkan di Jalan Letda Sudjono Kelurahan Bantan Medan Tembung, Kelurahan Bandar Selamat.
“Jalan Sutrisno Simpang Amplas dan di Jalan Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih. Walau diduga tidak mengantongi izin membangun, terlihat pembangunan masih berjalan,”paparnya.
Ditegaskan Politisi PDI Perjuangan itu, seharusnya Camat di setiap Kecamatan harus proaktif memantau pembangunan di wilayah kerjanya.
“Camatnya terutama harus mengontrol wilayahnya,”tegasnya.
Sebelumnya Wali Kota juga pernah menginstruksikan ke Lurah dan Camat untuk menginvestarisasi bangunan yang tidak memiliki izin agar ditindak.
“Seharusnya, warga juga taat aturan dengan mengurus izin terlebih dahulu sebelum membangun,” ujar Paul lagi.
Dia mengimbau petugas di Pemko Medan agar jangan bermain api dalam pengurusan seluruh izin.
“Menghambat pengurusan izin sama saja dengan melawan Wali Kota yang ingin membenahi Kota Medan ini,” ujarnya.
Dia berpesan kepada Wali Kota Medan agar menindak tegas oknum-oknum petugas yang mempersulit pengurusan izin.
“Beri tindakan tegas dan bila perlu dievaluasi, dicopot atau dipindah tugaskan,”imbunya.
Nurlince Hutabarat