HUMBAHAS, Potretnusantara.id – M salah satu warga Desa Siatas-Batunagodang,Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara menduga penggunaan Dana Desa tahun 2020 dan 2021 mengalami banyak penyimpangan dalam peruntukannya.
Dari pengamatannya, Anggaran Dana Desa Agung dalam tahun 2021 tercatat dalam dokumentasi pihaknya ada beberapa bidang kegiatan pembangunan yaitu pembuatan gorong-gorong 2 buah dengan anggaran Rp30.979.000.
Kemudian pembuatan saluran gendong 35 Meter dengan anggaran Rp48.051.000, dan pengerasan jalan Saba Gambo 258 X 3 meter dengan anggaran Rp100.813.000, dan Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa dengan Anggaran Rp58.524.000.
Sementara dalam realisasi tambahnya, 8 persen yang di anggarkan dari Dana Desa tidak nampak apa saja yang kerjakan dari Dana tersebut, padahal di ketahui bahwa dana tersebut salah satunya harus di bangunkan posko penanganan dan pencegahan Covid 19.
“Tapi tidak ada di kampung agung dalam, yang ada hanya bangunan pos didepan balai kampung yang dibangun beberapa tahun lalu yang pasang benner tahun ini sebagai posko Covid 19 untuk tahun ini,”katanya menjelaskan.
Ditambahkan, bahwa pekerjaan pengerasan Saba Gambo tidak layak dan sangat disanyangkan perihal tersebut, dimana pekerjaannya terkesan amburadul dan Tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat khusus nya yang punya lahan tani di saba gambo.
IM berharap kepada pemangku kepentingan, untuk mengungkap adanya kejanggalan kejanggalan pembangunan proyek yang berasal dari anggaran dana desa tersebut.
“Sudah kerap kali ini terjadi di desa kami ini. Karena sebelum pjs desa kami ini sudah pernah melakukan kesalahan, tetapi hanya cukup pengembalian atau TGR,”paparnya.
Terkai bangunan ini tambahnya, sebelumnya sudah pernah pengerasan di Periode mantan Kepala Desa sebelumnya dan hasil kerjanya kurang memuaskan dan selanjutnya diperiksa oleh Penegak Hukum (APH).
“Ada temuan kurang maksimal pekerjaan itu, tetapi dibuat pengembalian untuk melanjutkan pekerjaan tersebut. Nah sekaranga, banyak juga kejanggalan di desa kami ini seperti pengadaan bawang merah dan pos keamanan,”paparnya.
Dijelaskan, Bawang merah tersebut senilai Rp.122.910.000 dan pos keamanan Desa senilai Rp.58.524.000.
“Kami masyarakat menerima benih Bawang Merah yang sudah busuk, jamuran dan tidak layak lagi. Sementara Pos keamanan Desa Tersebut Tidak Lazim,”tuturnya
Terpisah, Pejabat Sementara (PJS) T.Purba menjalaskan bahwa masalah pekerjaan disaba Gambo tersebut diserahkan kepada PPK /Aparat Desa.
“Dan belum finising nanti ada serah terima saya antara PPK. Saya tidak pernah turun ke lapangan, namun nanti kita akan semaksimal mungkin akan kita kerjaakan sebaik baiknya,”katanya menegaskan.
Terkait pengadaan benih bawang tambahnya, pihaknya menyerahkan kepada (PPS) Penyuluh Petugas Pertanian Desa Siatas Batunagodang.
“Itu karena masyarakat tidak menjemput benih bawang merah tersebut ke kantor Desa maka Bawang Merah tersebut Busuk atau jamuran,”katanya memastikan.
Dan untuk memastikannya, Pjs Kepala Desa Siatas Batu Nagodang langsung menhubungi Penyuluh Petugas Pertanian Desa Siatas Batu Nagodang Manullang dan membenarkan bahwa Bawang tersebut sudah busuk sehingga pihaknya menjemur Di Depan Kantor Desa Siatas Batu Nagodang.
“Memang dari sejak sampai, benih bawang Merah ini ke kantor Desa sudah ada sebagian sudah busuk atau jamuran,”paparnya.
Terkait persoalan ini, banya pihak berharap kepada pemerintah khususnya dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti pemberitaan tersebut, karena ada dugaan telah terjadi KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme) dalam pengelolaan Dana Desa di Siatas-Batunagodang dalam.
Merujuk pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU NO.31/1999) sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi yang menyalahgunakan.
Wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara. Karena yang ada di kampung Desa Siatas-Batunagodang dalam ditemukan dilapangan rata-rata semua kegiatan pembangunan Dana Desa Dikampung Agung Dalam tidak maksimal, tidak ada yang fix seratus persen semua terkesan asal jadi.
R/M












