• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH MEDAN

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok Lakukan PTDH Bripka AT

by Potret Redaksi
19 November 2021
in MEDAN
0
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok Lakukan PTDH Bripka AT
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

MEDAN, Potretnusantara.id – Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok bersama Kasi Propam Iptu Zulkarnaen Oknum polisi memberhentikan anggota Polres Langkat berinisial Bripka AT dipecat dari Polri. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan menyidangkan yang bersangkutan atas rekomendasi sidang Komisi Kode Erik Polri (KKEP) di Stabat, Jumat (12/11/2021).

Kapolres menuturkan, sebelumnya telah dilaksanakan sidang etik dengan Ketua Komisi Kompol Mhd Arif Batubara (Plh Waka Polres Langkat/Kabag Ops Polres Langkat) terkait dengan pelanggaran tidak masuk dinas/tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Baca Juga

HKBP

HKBP Parbotihan Laksanakan Penanaman Pohon Ketapang dalam Rangka Minggu Ekologi

28 September 2025
28
Menyangkut UU ITE, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Buat LP Di Polda Sumut

Menyangkut UU ITE, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Buat LP Di Polda Sumut

16 Agustus 2025
31

Diketahui bahwa Bripka AT tanpa ada pemberitahuan atau mendapat izin yang sah dari atasan atau pimpinan dari tanggal 21 Mei sampai 9 September 2021 (dibuatnya resume pemeriksaan pendahuluan terhitung selama 75 hari kerja berturut-turut) tidak berdinas. Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dalam pasal itu disebutkan, anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan Pasal 11 huruf (e) Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Bahkan, Bripka AT selama bertugas menjadi anggota Polri tercatat 16 kali melakukan pelanggaran disiplin/kode etik (tindak pidana),” ungkapnya, Jumat (12/11/2021).

Di antaranya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2010 berupa pelanggaran tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba Intan, Rafiq dan Deni Syahputra di wilkum Polresta Medan. Putusan sidang disiplin/kode etik profesi Polri Nomor : Skep/26/VI/2011/Propam tanggal 14 Juni 2011 lalu.

Adapun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2009 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba Arga Parmanto Siagian meminta uang tebusan Rp50 Juta agar supaya dibebaskan dan Vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tanggal 18 November 2010 dengan pidana penjara lima bulan.

Selanjutnya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2012 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba Erwin, Hendrik Syahputra, Dedi Ari Andi Siregar meminta uang tebusan Rp200 Juta agar supaya dibebaskan dan vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010, pidana penjara lima bulan.

Termasuk pelanggaran disiplin Tahun 2014, 2015, 2018, 2019, 2020 dan 2021 dengan hukuman sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan tempat khusus selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan.

Kemudian Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa pelanggaran 30 hari kerja secara berturut-turut dan tanpa adanya pemberitahuan atau izin yang sah dari pimpinan dari tanggal 21 Mei hingga 9 September 2021 Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT KKEP/01/XI/2021/KKEP tanggal 05 November 2021 berupa Sanksi Bersifat Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun motif Bripka AT membuat video TikTok diduga untuk mendapatkan perhatian publik dan mendiskreditkan Polres Langkat.

Nurlince Hutabarat

Tags: Pemberhentian
Previous Post

Sambutan Hangat Kajari Natuna, Muhammad Rapi: Silaturahmi Dapat Menghilangkan Miskomunikasi

Next Post

Dana Desa Diduga Beli “Bawang Busuk”

Related Posts

HKBP
MEDAN

HKBP Parbotihan Laksanakan Penanaman Pohon Ketapang dalam Rangka Minggu Ekologi

28 September 2025
28
Menyangkut UU ITE, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Buat LP Di Polda Sumut
MEDAN

Menyangkut UU ITE, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Buat LP Di Polda Sumut

16 Agustus 2025
31
Peringatan HKG PKK ke-53 Dorong Keluarga Tangguh dan Sejahtera di Sumut
MEDAN

Peringatan HKG PKK ke-53 Dorong Keluarga Tangguh dan Sejahtera di Sumut

12 Agustus 2025
5
Kunjungi Kantor SMSI Simut, Kabid Humas Polda Sumut Bahas Kemitraan dan Penanggulangan Narkoba
MEDAN

Kunjungi Kantor SMSI Simut, Kabid Humas Polda Sumut Bahas Kemitraan dan Penanggulangan Narkoba

2 Juni 2025
34
Pulau Samosir
MEDAN

Di Tengah Danau Toba, Pulau Samosir Ibarat Kepingan Surga Wisata

5 April 2025
6
HUT SMSI
MEDAN

Moment HUT Ke-8, SMSI Sumut Serahkan Bantuan Ke Panti Asuhan

22 Maret 2025
31
Load More
Next Post
Dana Desa Diduga Beli “Bawang Busuk”

Dana Desa Diduga Beli "Bawang Busuk"

POTRET POPULER

  • Skandal Tersus: PT TBJ Gugat Kementrian KKP di PTUN, Kejanggalan Administrasi CV Samudra Energi Prima Terbongkar

    Skandal Tersus: PT TBJ Gugat Kementrian KKP di PTUN, Kejanggalan Administrasi CV Samudra Energi Prima Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga Kunjungi Bimbel Privata Moa, Bahas Peningkatan Sumber Daya Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT ke-81 RI, Rutan Karimun Gelar Pekan Olahraga dan Seni Warga Binaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Singkep Selatan Bersama Kades,Datangi PLN Dabo, Pertanyakan Realisasi Listrik Desa Pulau Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GROUNDBREAKING Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpiaan Dan Sambungan Rumah SPAM Dabo Singkep Kabupaten Lingga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Cen Sui Lan Kejar Tuntas Jalan Segeram, Kendala AMDAL Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Dr. Sutan Nasomal Penindakan PETI Harus Menyasar Aktor Utama, Bukan Hanya Operator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Identitas Wartawan dan Dugaan Pemerasan: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis; Fakta Harus Diuji Melalui Proses Hukum yang Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profesor Minta Presiden RI Perintahkan Semua Aparatur Negara Di Seluruh Indonesia Tertibkan bendera luntur kusam dan Pasang Bendera Bercahaya Mewarnai Indonesia Merdeka !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Hanya Jadi Penonton, Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Bangun Roadmap Sepak Bola Agar Indonesia Tak Terus Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.