Tapanuli Tengah, Potretnusantara.id – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XI Pandan, yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara kini menghadapi tudingan serius terkait dugaan penerimaan “dorongan amplop” (DOA) atau pembiaran terhadap aktivitas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Praktik ini disinyalir terjadi di Desa Unte Mungkur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Lahan HPT di Desa Unte Mungkur dilaporkan telah mengalami kerusakan signifikan dan perubahan fisik akibat penggunaan alat berat dan mesin pemotong kayu (chainsaw). Kondisi ini memicu keraguan mendalam terhadap efektivitas penindakan yang dilakukan oleh petugas KPH XI Pandan.
Ranto Simamora, Sekretaris LSM Dami, telah secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara. Selain itu, surat aduan juga telah dilayangkan kepada KPH Wilayah XI Pandan, berisi laporan mengenai perusakan dan penguasaan ilegal atas hutan negara.
“Sangat disayangkan, petugas KPH terkesan tidak mengambil sikap tegas. Kami menduga mereka tidak mempedomani Undang-Undang terkait HPT,” ujar Simamora dalam keterangannya.
Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh pihak desa, yang mengklaim kepemilikan atas lahan HPT, jelas merupakan pelanggaran hukum. Penggunaan alat berat tanpa izin yang sah semakin memperparah situasi, karena secara nyata mengubah fisik Hutan Produksi Terbatas.
Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan menghubungi salah seorang petugas KPH Wilayah XI Tapanuli Tengah, Bernard Situmorang, melalui sambungan telepon. Namun, respons yang diberikan dinilai lemah dalam hal penindakan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat.
Menyikapi situasi ini, LSM Dami mendesak Gubernur Sumatera Utara, Boby Afif Nasution, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja petugas KPH Wilayah XI Pandan.
“Evaluasi ini diharapkan dapat mengungkap indikasi pembiaran dalam penguasaan lahan hutan negara dan respons yang lambat terhadap laporan masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan. Masyarakat sipil dan organisasi non-pemerintah berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk melindungi sumber daya hutan dan menegakkan supremasi hukum di wilayah Tapanuli Tengah.(R/M).
Editor : Din










