Natuna, Potretnatuna.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor: 682/BKPSDM/VII/2025 pada 23 Juli 2025 yang melarang seluruh ASN dan Non-ASN meninggalkan tempat kerja selama jam dinas, kecuali untuk urusan kedinasan yang sah.
Langkah tegas ini diambil setelah maraknya pegawai yang terlihat nongkrong di warung kopi atau keluyuran di tempat umum saat jam kerja. Pemerintah menilai, kebiasaan ini sudah mengganggu kinerja dan merusak citra pelayanan publik.
“Edaran itu wajar. Tujuannya agar ASN taat aturan dan fokus bekerja. Disiplin itu kunci pelayanan yang baik,” tegas Bupati Natuna, Cen Sui Lan. Selasa (5/08/2025).
Dalam surat edaran tersebut, para kepala OPD dan atasan langsung diminta melakukan pengawasan ketat terhadap bawahannya. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin sesuai aturan.
Untuk memperkuat pengawasan, Satpol PP Natuna juga akan turun tangan melakukan patroli dan razia rutin di jam kerja. Setiap pegawai yang kedapatan berada di luar tanpa alasan jelas akan dilaporkan.
Kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemkab Natuna dalam meningkatkan disiplin kerja, membangun pemerintahan yang bersih, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. (Kalit).
Editor : Din










