ROHUL, Potretnusantara.id- Oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diduga banyak terlibat bermain proyek Pemilihan Langsung (PL)
Berdasarkan informasi yang layak dipercaya sejumlah ASN diduga kuat ikut mengerjakan puluhan paket proyek PL di beberapa Dinas terindikasi kepunyaan oknum setingkat Kabid, Kasi bahkan tenaga honorer.
Keterlibatan oknum ASN ikut bermain proyek dengan modus menggunakan perusahaan lain atau dari luar daerah, hal ini diketahui dari pengakuan beberapa kontraktor lokal yang berdomisili di Kabupaten Rohul.
Tidak tanggung-tanggung, menurut issu yang beredar deretan PL yang dikerjakan oleh sejumlah ASN mencapai 7 miliar rupiah.
Keterlibatan ASN dalam pengerjaan proyek PL tersebut diperkuat dengan sindiran netizen di medsos Facebook. Diantaranya pemilik akun Dent dan Prada Muhajiri yang merupakan aktivis di Kabupaten Rohul.
” Buseraaaak…”, tulis akun Dent dalam cuitannya di Facebook.
Selain itu, akun Prada Muhajiri juga ikut mengamini dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut.
“Kabarnya ada oknum ASN yang mengerjakan proyek sampai diangka yang cukup fantastis mencapai Rp. 7 milyar ,” tulisnya.
Ditempat lain, salah seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah menjadi rahasia umum, oknum ASN mulai dari Kabid, Kasi bahkan ada staf honorer di Pemkab ikut bermain proyek PL di Rohul.
Dia dan sejumlah rekanan lain keluhkan praktik ASN yang ikut bermain proyek PL untuk menambah pundi-pundi penghasilan pribadi dan, meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri hal tersebut.
“Proyek yang seharusnya dikerjakan oleh rekanan yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi faktanya proyek tersebut malah dikuasai oleh sejumlah oknum ASN untuk menambah pundi-pundi penghasilan pribadi. Kami minta pihak aparat penegak hukum untuk menelusuri permasalahan ini,”paparnya.
Menurutnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun ASN dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBD maupun APBN.
Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.
“Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS,” ucap salah seorang kontraktor
Menyikapi dugaan tersebut, salah satu ASN inisial Mtns bertugas di salah satu Badan maupun Dinas di Kabupaten Rohul diduga kuat ikut dalam pengerjaan PL tahun anggran 2020 saat ditemui PotretNusantara.id dan Tim mengatakan pihaknya enggan berkomentar dan meminta agar wartawan tidak mempertanyakan permasalahan tersebut.
“Tidak usah lagilah dalam kontek wawancara ataupun konfirmasi. Tolonglah sampaikan ke Tim, saya siap membantu,” ujar Mtns yang saat itu mengendarai mobil Dinas PMI Kabupaten Rohul menemui tim wartawan di Jalan Diponegoro Pasir Pengaraian. Senin (7/6) sekira pukul 17.00 wib sore.
Dalam komunikasi wawancara singkat itu, Mtns juga menyodorkan selembar pecahan 100 ribu rupiah ke wartawan dan berharap ada komunikasi yang baik dikemudian hari.
Dihari yang sama masyarakat pemerhati pembanguan, Robby kepada PotretNusantara.id sangat mengesalkan oknum ASN yang ikut bermain proyek, selain Mtns kuat dugaan ASN lain juga terlibat dalam pengerjaan proyek PL tersebut. Sehingga diharapakan agar Bupati Rohul lebih bijak dalam menempatkan OPD. Bila perlu dibuat seleksi agar pembanguan di Kabupaten Rohul dapat diterima masyarakat.
“Selain Mtns saya juga mendapat informasi banyak ASN lain ikut bermain proyek, koq bisa..? Bupati Rohul harus bijak dalam menempatkan kepala OPD nya dengan memberikan seleksi ketat terhadap orang yang memang berkompeten di bidangnya, apa peran Sekda Abdul Haris mengenai permasalahan ASN yang ikut bermain proyek menjadi satu faktor negatif bagi pembanguan di Negeri Seribu Suluk ini,” Tegas Robby.
Robert Nainggolan / TIM.