Potretnusantara.id,Natuna – Upaya praperadilan yang diajukan Muhtadin melalui kuasa hukumnya Jirin dari LBH Natuna-Ranai akhirnya kandas di meja hijau.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Natuna menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon dalam sidang yang digelar di Ranai.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi Hutabarat. Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.
Permohonan praperadilan itu sebelumnya diajukan oleh Muhtadin yang memberikan kuasa hukum kepada Muhajirin atau yang akrab disapa Jirin, pengacara dari LBH Natuna -Ranai. Pihak pemohon menggugat sejumlah tindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Natuna, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan hingga penggeledahan yang dianggap tidak sah.
Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan proses hukum yang dilakukan penyidik.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua Suwandi Hutabarat menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dapat dikabulkan.
“ seluruh permohonan ditolak,” tegas hakim dalam persidangan.(9/3)
Dengan putusan tersebut, langkah hukum yang dilakukan penyidik Polres Natuna dinyatakan tetap sah menurut hukum.
Sidang pembacaan putusan juga dihadiri Iptu Richi, selaku Kasat Reskrim Polres Natuna dan pihak termohon dalam perkara ini diwakili oleh tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Kepulauan Riau bersama tim hukum dari Polres Natuna.
Putusan ini sekaligus memastikan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum dari LBH Ranai tidak berhasil menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.(Kalit)









