Potretnusantara.id, Natuna — Pemerintah Kabupaten Natuna menegaskan bahwa angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp70 miliar yang beredar di publik bukan kondisi keuangan riil, melainkan masih berupa estimasi dalam APBD murni sebelum dilakukan penyesuaian dan audit.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, H. Suryanto, mengatakan data tersebut bersumber dari Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2025 yang diunggah ke Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Angka SiLPA dalam APBD murni masih merupakan estimasi perencanaan, bukan angka final,” ujar Suryanto, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan, penyesuaian APBD dilakukan menyusul kebijakan efisiensi belanja nasional serta penyesuaian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Setelah penyesuaian dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, SiLPA Natuna tercatat sekitar Rp4 miliar, yang sebagian besar berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menurut Suryanto, penyajian angka SiLPA Rp70 miliar tanpa menjelaskan konteks perencanaan, penyesuaian kebijakan nasional, serta mekanisme audit berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemkab Natuna mengimbau agar pemberitaan terkait keuangan daerah mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan, sesuai kaidah jurnalistik yang profesional.
Redaksi memuat klarifikasi Pemerintah Kabupaten Natuna sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. Perbedaan antara estimasi perencanaan dalam APBD murni dan angka SiLPA final hasil audit perlu dipahami agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan proporsional terkait pengelolaan keuangan daerah.(Kalit)










