Karimun, Potretnusantara.id – Bullying atau perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik atau menyakiti orang lain secara fisik atau psikis. Tindakan ini juga disebut sebagai penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang, baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma dan tak berdaya.
Beraneka ragam Bullying ini, intinya adalah Bullying itu sebuah tindakan yang membatasi kebebasan seseorang dan menekan perkembangan hidup dalam kehidupannya, sehingga sangat berdampak kepada pertumbuhan bagi korban Bullying.
Kasus Bullying ini di Indonesia umumnya terjadi di dalam dunia pendidikan (sekolah) sudah pada tahap mengkhawatirkan, dimana dalam berita sehari-hari ada saja temuan tentang kejadian Bullying di sekolah, dampak Bullying ini cukup serius hingga menimbulkan kematian yaitu tindakan bunuh diri.
Menelisik secara hukum, Adrison, S.H memberikan pandangan hukumnya terhadap pelaku Bullying jika dilihat dari sisi hukum. Menurun pandangannya, mengingat kejadiaannya misalnya di Sekolah maka dapat dipastikan bahwa pelaku merupakan anak-anak atau seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kemudian Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 58 (1) bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang tidak menyenangkan.
Selanjutnya dalam Undang-undang yang sama, Pasal 66 berbunyi, bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan kebebasan dan perlakuan secara manusiawi, berhak mendapatkan bantuan hukum secara efektif, apabila berhadapan dengan hukum, berhak mendapatkan perlakuan khusus, apabila tersandung pidana dan berhak untuk memperoleh keadilan dalam pengadilan Anak.
“Jadi cukup banyak sebenarnya hukum yang mengatur tentang hak hidup yang layak bagi anak,” kata Adrison mengamati banyaknya saat ini tindakan bullying di sekolah. Kamis (12/9/24) kepada Media ini.
Masih kata Dia, kemudian dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengatur yaitu pada Pasal 13 ayat 1, bahwa selama anak dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan kekerasan, penganiayaan, penelantaran dan diskriminasi dan ketidakadilan.
“Dalam pasal ini cukup jelas penempatan posisi si anak, artinya ketika terjadi tindakan diskriminasi dan ketidakadilan berarti yang bertanggung jawab adalah yang mengasuhnya,” katanya menjelaskan.
Lanjutnya, dan ada lagi penegasan pada Pasal 54 ayat (1) Undang Undang no 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan dalam ayat (1) bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Sedangkan pada ayat (2) diterangkan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan/atau Masyarakat.
“Jadi ini harus kita pahami, jangan ketika ada kejadian menjadi saling lempar-melempar masalah,” tegasnya.
Adapun terkait pasal bullying di sekolah, baik pasal bullying fisik dan pasal bullying verbal, Pasal 76 C UU 35/2014 mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
“Nah ketika berbicara terkait hukuman pelaku Bullying di bawah umur, mengingat diasumsikan bahwa pelaku juga masih berusia anak atau di bawah umur, maka perlu diperhatikan UU SPPA yang wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif,” jelasnya..
[8] Pelaku anak yang melakukan bullying tersebut merupakan anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana, yaitu tepatnya pada aturan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”).
“Pada Pasal 7 ayat dinyatakan (1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. Namun pada ayat b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” tambahnya.
Masih kata Adrison, untuk lebih jelasnya jika pelaku anak belum berusia 14 tahun itu diatur dengan jelas pada Pasal 69 ayat (2) jo. Pasal 82 ayat (1) UU SPPA. Pasal 69 disebutkan, pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yakni tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas.
Sementara dalam Pasal 82 ayat (1) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak meliputi: pengembalian kepada orang tua/wali; penyerahan kepada seseorang; perawatan di rumah sakit jiwa; perawatan di LPKS; kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau perbaikan akibat tindak pidana.
“Sementara itu, jenis pidana pokok bagi anak pada Pasal 71 ayat (1) terdiri atas pidana peringatan; pidana dengan syarat: pembinaan di luar lembaga; pelayanan masyarakat; atau pengawasan. pelatihan kerja; pembinaan dalam lembaga; dan penjara. Patut dicatat, anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat, yakni paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” paparnya.
Untuk itu, dia mengharapkan peran semua pihak mengingat tindakan “Bullying” sangat berdampak terhadap perkembangan anak seumur hidupnya. Perlu ada tindakan dan pengawasan serius dari semua pihak sehingga tidak mengorbankan cita-cita dan hak hidup yang memadai bagi anak tersebut.
“Orang tua harus intens melakukan komunikasi dengan anak, apa yang terjadi dalam kesehariannya di sekolah, demikian juga dengan guru harus mampu melihat setiap perubahan yang terjadi dengan anak didiknya. Dengan demikian tindakan “Bullying” akan mampu dideteksi yang kemudian dapat dicari jalan keluarnya”. katanya memberi masukan. (Ery).
Editor : Din










