Potretnusantara.id | Natuna – Perubahan cuaca ekstrem kembali dirasakan masyarakat Kabupaten Natuna. Dalam sepekan terakhir, wilayah Natuna, khususnya Pulau Bunguran Besar, mengalami cuaca panas menyengat setelah sebelumnya diguyur hujan. Kondisi ini meningkatkan potensi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terutama akibat aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara dibakar.
Fenomena tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Natuna. Pasalnya, praktik pembakaran lahan yang tidak diawasi secara ketat berisiko menimbulkan api liar, terlebih jika sisa pembakaran ditinggalkan tanpa dipadamkan secara menyeluruh.
Karhutla tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, namun juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap, menurunkan jarak pandang karena kabut asap, hingga menghambat aktivitas penerbangan di wilayah Natuna.
Sebagai langkah pencegahan dini, Pemerintah Kabupaten Natuna menerbitkan Surat Edaran Bupati Natuna Nomor: 300.2.3/08/SE/DPKP/Tahun 2026 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan seluruh elemen masyarakat serta memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan peran dan tanggung jawab Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla. Kepada masyarakat, pemerintah daerah secara tegas menyampaikan sejumlah larangan dan imbauan, di antaranya:
Dilarang membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar
Tidak membuang puntung rokok atau benda lain yang dapat memicu kebakaran di area hutan dan lahan
Segera melaporkan jika mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran
Berperan aktif menjaga lingkungan serta mendukung upaya pencegahan Karhutla
Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Natuna juga terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan pencegahan Karhutla melalui kanal media sosial resmi. Kesiapsiagaan personel, peralatan, serta sarana pendukung terus ditingkatkan, disertai koordinasi lintas sektor bersama BPBD dan Kepolisian.
Pemerintah Kabupaten Natuna juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan tindak pidana serius. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3), pelaku pembakaran hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Melalui upaya preventif ini, Pemerintah Kabupaten Natuna mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, mencegah Karhutla, serta memastikan keselamatan dan keberlanjutan wilayah Natuna ke depan.(Kalit)










