• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home NATUNA

Sat Intelkam Polres Natuna Imbau Kepatuhan Izin Keramaian demi Harmoni Masyarakat

by Potret Redaksi
21 Januari 2026
in NATUNA
0
Sat Intelkam Polres Natuna Imbau Kepatuhan Izin Keramaian demi Harmoni Masyarakat
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Potretnusantara.id | Natuna — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menghadirkan keramaian umum, termasuk tabligh akbar, pengajian akbar, konser, dan kegiatan sosial-budaya berskala besar, wajib mengantongi izin kepolisian. Ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya menjamin keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat.

Penegasan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, yang mengatur perizinan, pengamanan, dan pengawasan kegiatan masyarakat.

Baca Juga

Wakil Presiden Gibran Tegaskan MBG Fokus ke Daerah 3T, Natuna Seharusnya Jadi Prioritas Nasional di Garis Depan Perbatasan

Wakil Presiden Gibran Tegaskan MBG Fokus ke Daerah 3T, Natuna Seharusnya Jadi Prioritas Nasional di Garis Depan Perbatasan

21 Juni 2026
29
Kapolres Natuna Komitmen Wujudkan “Gerakan Indonesia Asri”,Pulau Senoa Kembali Hijau Lewat Pelepasan 100 Tukik dan Aksi Bersih Sampah Terpadu

Kapolres Natuna Komitmen Wujudkan “Gerakan Indonesia Asri”,Pulau Senoa Kembali Hijau Lewat Pelepasan 100 Tukik dan Aksi Bersih Sampah Terpadu

19 Juni 2026
19

Kasat Intelkam Polres Natuna, AKP Suranta Surbakti, menjelaskan bahwa setiap panitia penyelenggara diwajibkan mengajukan Surat Izin Keramaian (SIK) melalui fungsi intelijen kepolisian setempat. Permohonan izin dianjurkan disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Perizinan ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. Tujuannya agar setiap kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban umum,” tegas AKP Suranta Surbakti.

Persyaratan Izin Keramaian

Dalam proses pengajuan izin, panitia wajib melengkapi sejumlah persyaratan administratif, meliputi:
Surat permohonan resmi dari panitia penyelenggara;
Surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat;
Fotokopi KTP penanggung jawab atau ketua panitia;
Rangkaian acara, estimasi jumlah massa, serta lokasi kegiatan.

Setelah izin diterbitkan, Polri akan menyiapkan pola pengamanan yang disesuaikan dengan skala dan karakter kegiatan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Wewenang Polri dalam Penertiban Kegiatan
Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran ketentuan perizinan atau potensi gangguan ketertiban umum. Tindakan yang dapat dilakukan meliputi:

Pemberian teguran kepada panitia;
Pemindahan lokasi kegiatan;
Hingga pembubaran kegiatan apabila dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sanksi Tegas bagi Penyelenggara Tanpa Izin
AKP Suranta menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan keramaian tanpa izin kepolisian merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 510 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penyelenggara dapat dikenakan:

Pidana denda, umumnya kategori II;
Pidana penjara, khususnya apabila kegiatan menimbulkan keonaran atau gangguan serius.

Selain sanksi pidana, aparat kepolisian juga berwenang menghentikan atau membubarkan kegiatan secara paksa apabila tidak memiliki izin resmi atau menggunakan fasilitas umum tanpa persetujuan.

Kewajiban Tambahan Jika Melibatkan Warga Negara Asing

Lebih lanjut, AKP Suranta Surbakti, S.H., menambahkan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA), baik sebagai pendakwah, pembicara, pekerja, maupun bagian dari kegiatan, wajib memperoleh izin dari Imigrasi dan Kepolisian, khususnya melalui Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam).

Pengawasan terhadap WNA dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dasar Hukum Pengawasan Orang Asing
Pengawasan terhadap WNA mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Regulasi ini menjadi pedoman Polri dalam memantau aktivitas WNA, termasuk pendakwah, jurnalis, peneliti, dan tenaga kerja asing.

Mekanisme Pengawasan WNA oleh Polri
Beberapa mekanisme pengawasan yang dijalankan Polri antara lain:

Wajib lapor, bagi WNA maupun pengelola penginapan dalam waktu 1 x 24 jam;
Penerbitan Surat Keterangan Jalan (SKJ) apabila WNA melakukan perjalanan ke wilayah tertentu;

Penyidikan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana.
Sinergi Lintas Instansi Melalui TIMPORA
Dalam pelaksanaannya, Polri bersinergi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Sinergi ini mencakup pertukaran data, koordinasi pengawasan, hingga operasi gabungan untuk mencegah potensi gangguan keamanan nasional.

Di tingkat daerah, pengawasan terhadap WNA dilaksanakan oleh Satuan Intelkam Polres Natuna sesuai wilayah hukum masing-masing.

Imbauan kepada Masyarakat
Polri mengimbau seluruh panitia kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk persyaratan tambahan apabila melibatkan warga negara asing.

Kepatuhan tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat.(Kalit)

Previous Post

PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025

Next Post

Wakil Bupati Solok Jadi Pembina Upacara dan Resmikan SPPG di Sariak Alahan Tigo

Related Posts

Wakil Presiden Gibran Tegaskan MBG Fokus ke Daerah 3T, Natuna Seharusnya Jadi Prioritas Nasional di Garis Depan Perbatasan
NATUNA

Wakil Presiden Gibran Tegaskan MBG Fokus ke Daerah 3T, Natuna Seharusnya Jadi Prioritas Nasional di Garis Depan Perbatasan

21 Juni 2026
29
Kapolres Natuna Komitmen Wujudkan “Gerakan Indonesia Asri”,Pulau Senoa Kembali Hijau Lewat Pelepasan 100 Tukik dan Aksi Bersih Sampah Terpadu
NATUNA

Kapolres Natuna Komitmen Wujudkan “Gerakan Indonesia Asri”,Pulau Senoa Kembali Hijau Lewat Pelepasan 100 Tukik dan Aksi Bersih Sampah Terpadu

19 Juni 2026
19
Sekolah Rakyat Natuna Jadi Perhatian Komisi I DPRD, Erimuddin Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas
NATUNA

Sekolah Rakyat Natuna Jadi Perhatian Komisi I DPRD, Erimuddin Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas

19 Juni 2026
57
Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?
NATUNA

Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

9 Juni 2026
339
PDAM Natuna di Ujung Tanduk? Gaji Karyawan Menunggak, BPJS Dua Tahun Belum Dibayar, Pelayanan Air Bersih Masih Dikeluhkan Warga
NATUNA

PDAM Natuna di Ujung Tanduk? Gaji Karyawan Menunggak, BPJS Dua Tahun Belum Dibayar, Pelayanan Air Bersih Masih Dikeluhkan Warga

8 Juni 2026
227
Pendapatan Diklaim Turun 50 Persen, Gaji Direksi dan Staf PDAM Tirta Natuna Justru Sudah Dibayar Sampai November
NATUNA

Pendapatan Diklaim Turun 50 Persen, Gaji Direksi dan Staf PDAM Tirta Natuna Justru Sudah Dibayar Sampai November

8 Juni 2026
0
Load More
Next Post
Wakil Bupati Solok Jadi Pembina Upacara dan Resmikan SPPG di Sariak Alahan Tigo

Wakil Bupati Solok Jadi Pembina Upacara dan Resmikan SPPG di Sariak Alahan Tigo

POTRET POPULER

  • Sengketa Jabatan Perumda Tirta Mulia: Kesaksian Saksi Perkuat Posisi Muhammad Zen

    Sengketa Jabatan Perumda Tirta Mulia: Kesaksian Saksi Perkuat Posisi Muhammad Zen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MA Pembatalan SK Menhut 4.773,90 HektareTidak Serta Merta Membatalkan HGU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Bupati Solok Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok dan Tanah datar Hadiri Penetapan Batas Wilayah kedua Kabupaten yang di fasilitasi Gubernur sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Fakta Terkait Gerenti di Pelabuhan Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Turun Tangan Saat Tiga Anak Tenggelam di Pantai Piwang Natuna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GOW Kabupaten Solok Gelar Seminar Keminangkabauan, Perkuat Peran Bundo Kanduang Membimbing Generasi Muda di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serah Terima Jabatan Camat dan pelantikan Ketua TP-PKK Kec Kubung Berlangsung Khidmat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Padimas Dep Store Pusat Belanja Terlengkap di Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.