• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home NATUNA

Bupati Cen Sui Lan Angkat Isu Galian C, Dorong Kemudahan Izin SIPB untuk Penambang Rakyat

by Potret Redaksi
30 September 2025
in NATUNA
0
Cen Sui Lan

Bupati Natuna, Cen Sui Lan. (foto.humas)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Potretnusantara.id, Natuna – Persoalan tambang galian C rakyat di Kabupaten Natuna mendapat perhatian khusus dari Bupati Natuna, Cen Sui Lan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi polemik tambang rakyat yang hingga kini belum memiliki legalitas karena ketiadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Natuna.

Bupati Cen Sui Lan bersama jajaran Pemda Natuna melalui DPMPTSP, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup, telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Kepri. Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai kendala yang dihadapi penambang rakyat, terutama sulitnya masyarakat mengurus izin karena dasar hukum berupa WPR dan IPR belum tersedia di Natuna.

Baca Juga

Pupuk subsidi

Bupati Natuna Cen Sui Lan Genjot 188 Ton Pupuk Bersubsidi dan Lindungi Petani Natuna Lewat BPJS Ketenagakerjaan

13 Juli 2026
3
Wakil Presiden Gibran Tegaskan MBG Fokus ke Daerah 3T, Natuna Seharusnya Jadi Prioritas Nasional di Garis Depan Perbatasan

Wakil Presiden Gibran Tegaskan MBG Fokus ke Daerah 3T, Natuna Seharusnya Jadi Prioritas Nasional di Garis Depan Perbatasan

21 Juni 2026
29

“Kita menyadari, kebutuhan material galian C di Natuna cukup tinggi untuk mendukung pembangunan. Namun masyarakat penambang juga butuh kepastian hukum agar tidak terus-menerus bekerja dengan stigma ilegal. Karena itu, Pemda mendorong adanya solusi kemudahan melalui jalur izin SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan),” tegas Cen Sui Lan, Selasa (30/9).

Pemda Natuna berharap dengan adanya fasilitasi ini, masyarakat penambang rakyat dapat mengakses izin lebih mudah. Dengan demikian, kegiatan tambang rakyat bisa berjalan legal, aman, sekaligus mendukung kebutuhan material pembangunan daerah.

“Intinya, kita ingin masyarakat tidak lagi terjebak dalam stigma ilegal. Pembangunan tetap berjalan, masyarakat juga terlindungi,” pungkas Bupati Cen Sui Lan.

Di lain tempat,Kepala DPMPTSP Kabupaten Natuna, Ahmad Sofian, SE, M.Si, Ak, menjelaskan bahwa pengurusan SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) dapat dilakukan oleh badan usaha, koperasi, maupun perseorangan, sesuai mekanisme yang telah diatur pemerintah pusat dan provinsi.

“Proses dimulai dengan mengajukan secara online melalui OSS. Selanjutnya permohonan akan diverifikasi oleh provinsi, melalui dinas ESDM, dan lainnya,” terang Sofian.(30/9)

Selain itu, lanjutnya, izin tata ruang dari pemerintah daerah juga menjadi syarat penting agar lokasi tambang tidak bertentangan dengan rencana pembangunan wilayah. Setelah berkas diverifikasi oleh pemerintah provinsi, barulah izin SIPB bisa diterbitkan dengan jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang.

“Artinya, jalur SIPB ini memang lebih formal, tapi tetap memberi ruang bagi masyarakat atau kelompok penambang rakyat untuk mendapatkan legalitas. Dengan izin yang sah, kegiatan tambang tidak lagi dianggap ilegal, dan masyarakat terlindungi secara hukum,” tegas Sofian.

SIPB merupakan izin resmi yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta PP Nomor 96 Tahun 2021, dengan masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang. Izin ini diterbitkan pemerintah pusat atau provinsi, dan menjadi salah satu alternatif legalitas bagi usaha tambang batuan, termasuk galian C.(Kalit)

Tags: GalianCKemudahan Izin SIPBWPR
Previous Post

HUT ke-66 Pemuda Pancasila, Kader Natuna Kompak Bersih-Bersih Sungai

Next Post

Alami Musibah Kecelakaan Laut, Empat Nelayan di Belitung Timur Terima Bantuan Mesin Ketinting dari PT Timah Tbk

Related Posts

Pupuk subsidi
NATUNA

Bupati Natuna Cen Sui Lan Genjot 188 Ton Pupuk Bersubsidi dan Lindungi Petani Natuna Lewat BPJS Ketenagakerjaan

13 Juli 2026
3
Wakil Presiden Gibran Tegaskan MBG Fokus ke Daerah 3T, Natuna Seharusnya Jadi Prioritas Nasional di Garis Depan Perbatasan
NATUNA

Wakil Presiden Gibran Tegaskan MBG Fokus ke Daerah 3T, Natuna Seharusnya Jadi Prioritas Nasional di Garis Depan Perbatasan

21 Juni 2026
29
Kapolres Natuna Komitmen Wujudkan “Gerakan Indonesia Asri”,Pulau Senoa Kembali Hijau Lewat Pelepasan 100 Tukik dan Aksi Bersih Sampah Terpadu
NATUNA

Kapolres Natuna Komitmen Wujudkan “Gerakan Indonesia Asri”,Pulau Senoa Kembali Hijau Lewat Pelepasan 100 Tukik dan Aksi Bersih Sampah Terpadu

19 Juni 2026
19
Sekolah Rakyat Natuna Jadi Perhatian Komisi I DPRD, Erimuddin Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas
NATUNA

Sekolah Rakyat Natuna Jadi Perhatian Komisi I DPRD, Erimuddin Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas

19 Juni 2026
57
Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?
NATUNA

Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

9 Juni 2026
340
PDAM Natuna di Ujung Tanduk? Gaji Karyawan Menunggak, BPJS Dua Tahun Belum Dibayar, Pelayanan Air Bersih Masih Dikeluhkan Warga
NATUNA

PDAM Natuna di Ujung Tanduk? Gaji Karyawan Menunggak, BPJS Dua Tahun Belum Dibayar, Pelayanan Air Bersih Masih Dikeluhkan Warga

8 Juni 2026
227
Load More
Next Post
Alami Musibah Kecelakaan Laut, Empat Nelayan di Belitung Timur Terima Bantuan Mesin Ketinting dari PT Timah Tbk

Alami Musibah Kecelakaan Laut, Empat Nelayan di Belitung Timur Terima Bantuan Mesin Ketinting dari PT Timah Tbk

POTRET POPULER

  • STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

    STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serah Terima Jabatan Camat Dan Pelantikan Ketua TP-PKK Kec X koto Di Atas, Pondasi yang telah di bagun akan terus tingkatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Jabatan Perumda Tirta Mulia: Kesaksian Saksi Perkuat Posisi Muhammad Zen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Fakta Terkait Gerenti di Pelabuhan Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MA Pembatalan SK Menhut 4.773,90 HektareTidak Serta Merta Membatalkan HGU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kabupaten Solok : SiLPA Tahun Anggaran 2025 Bukan Kerugian Negara dan Tetap Tercatat Secara Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok dan Tanah datar Hadiri Penetapan Batas Wilayah kedua Kabupaten yang di fasilitasi Gubernur sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungan Pedagang Pasar Bawah Ke RSUD ACHMAD MOCHTAR bukittinggi Di Sambut Langsung Oleh Direktur Rumahsakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Dukung Lomba Mancing di Pantai Batu Besar Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.