Potretnusantara.id, Natuna – Persoalan tambang galian C rakyat di Kabupaten Natuna mendapat perhatian khusus dari Bupati Natuna, Cen Sui Lan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi polemik tambang rakyat yang hingga kini belum memiliki legalitas karena ketiadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Natuna.
Bupati Cen Sui Lan bersama jajaran Pemda Natuna melalui DPMPTSP, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup, telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Kepri. Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai kendala yang dihadapi penambang rakyat, terutama sulitnya masyarakat mengurus izin karena dasar hukum berupa WPR dan IPR belum tersedia di Natuna.
“Kita menyadari, kebutuhan material galian C di Natuna cukup tinggi untuk mendukung pembangunan. Namun masyarakat penambang juga butuh kepastian hukum agar tidak terus-menerus bekerja dengan stigma ilegal. Karena itu, Pemda mendorong adanya solusi kemudahan melalui jalur izin SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan),” tegas Cen Sui Lan, Selasa (30/9).
Pemda Natuna berharap dengan adanya fasilitasi ini, masyarakat penambang rakyat dapat mengakses izin lebih mudah. Dengan demikian, kegiatan tambang rakyat bisa berjalan legal, aman, sekaligus mendukung kebutuhan material pembangunan daerah.
“Intinya, kita ingin masyarakat tidak lagi terjebak dalam stigma ilegal. Pembangunan tetap berjalan, masyarakat juga terlindungi,” pungkas Bupati Cen Sui Lan.
Di lain tempat,Kepala DPMPTSP Kabupaten Natuna, Ahmad Sofian, SE, M.Si, Ak, menjelaskan bahwa pengurusan SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) dapat dilakukan oleh badan usaha, koperasi, maupun perseorangan, sesuai mekanisme yang telah diatur pemerintah pusat dan provinsi.
“Proses dimulai dengan mengajukan secara online melalui OSS. Selanjutnya permohonan akan diverifikasi oleh provinsi, melalui dinas ESDM, dan lainnya,” terang Sofian.(30/9)
Selain itu, lanjutnya, izin tata ruang dari pemerintah daerah juga menjadi syarat penting agar lokasi tambang tidak bertentangan dengan rencana pembangunan wilayah. Setelah berkas diverifikasi oleh pemerintah provinsi, barulah izin SIPB bisa diterbitkan dengan jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang.
“Artinya, jalur SIPB ini memang lebih formal, tapi tetap memberi ruang bagi masyarakat atau kelompok penambang rakyat untuk mendapatkan legalitas. Dengan izin yang sah, kegiatan tambang tidak lagi dianggap ilegal, dan masyarakat terlindungi secara hukum,” tegas Sofian.
SIPB merupakan izin resmi yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta PP Nomor 96 Tahun 2021, dengan masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang. Izin ini diterbitkan pemerintah pusat atau provinsi, dan menjadi salah satu alternatif legalitas bagi usaha tambang batuan, termasuk galian C.(Kalit)









