NATUNA, Potretnusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai, Kepulauan Riau memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tangkapan dari 45 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht) selama kurun waktu tahun 2019 di Halaman kantor Kejari Ranai, Jumat (26/11/2021) pagi.
Kepala Kejari Natuna, Imam MS Sidabutar, S.H.,M.H. mengatakan, sedikitnya terdapat 45 perkara Barang Bukti (Barbuk) yang dimusnahkan pihaknya. Dari 45 perkara itu dengan rincian 28 perkara narkotika, 7 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum atau tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan 10 perkara tindak pidana terhadap orang atau benda (Oharda).
”Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, dan barang bukti lainnya non-narkotika seperti ponsel, alat hisap sabu dimusnahkan dengan cara dibakar,sedangkan untuk potasium dan ikan dimusnahkan dengan cara di kubur
,”ucap Kejari Natuna,Imam Sidabutar
Lanjut Kejari,Pemusnahan barang bukti tersebut bukti komitmen penegak hukum untuk memberantas kasus tindak pidana secara tuntas.
Sementara itu, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda turut hadir pemusnahan barbuk,katakan,Menurutnya, hal ini sangat penting untuk diketahui publik bahwa penegak hukum telah melaksanakan tugasnya dengan maksimal.
Meskipun kejahatan itu sulit diberantas, namun upaya penegakan hukum harus tetap dilaksanakan, tegasnya.
“Kejahatan tidak bisa dihapuskan dari muka bumi ini,namun dengan penegakan hukum Yang tegas bisa minilisir kasus kejahatan,” Ucap Wabup Natuna, Rodial.
Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K., M.H. menuturkan bahwa sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut. Harapanya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Natuna.
“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya,”ujar Kapolres Natuna.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Natuna bersama dengan tamu undangan Bupati dan Wakil Bupati Natuna, Ketua DPRD Natuna, Danlanal Ranai, PSDKP, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Agama, Ketua LAM Natuna dan sejumlah tamu undangan lainnya, turut serta memusnahkan barang bukti baik dengan cara di blender maupun di bakar,dikubur dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.
kalit










