ROHUL, PotretNusantara.id-Puluhan Gelanggang Permainan (Gelper) jenis tembak ikan marak dan tersebar di Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau. Permainan 303 tersebut justru semakin marak disaat pemerintah memeberlakukan PPKM di setiap daerah di Indonesia.
Ditengah kondisi sulit saat ini, masyarakat khususnya kaum ibu-ibu merasa resah dengan hadirnya Gelanggang Permainan (Gelper) jenis judi ikan di Rokan hulu. Kekawatiran ini sangat berdasar, dimana umumnya perjudian akan menimbulkan persoalan di keluarga.
“Kami kawatirlah pak, nanti suami kami terpengaruh. Sudahlah susah cari uang, main judi pula tentu ini akan menjadi persoalan yang serius buat keluarga,”kata salah satu ibu rumah tangga kawatir yang enggan namanya disebutkan.
Kehadiran permainan judi ikan diyakini akan menjadi persoalan baru kedepan, dimana para pemain akan malas bekerja dan hanya mengandalkan nasib di meja judi.
“Coba, kalau tidak bekerja mau dapat uang dari mana. Tentu pasti mencuri atau menjual barang dari rumahnya, dengan demikian baru dia bisa duduk di meja judi untuk mengadu nasib. Terbayang pak resikonya, makanya kami takut,”pungkasnya.
Sementara itu, Ali Imran Ketua Komisi III DPRD Rokan Hulu mengatakan, pihak penegak hukum dan Pemerintah Daerah hendaknya segera melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan tersebut sebelum terjadi persoalan ditengah masyarakat.
“Agar menindaklanjuti terkait Judi jenis gepler ikan ini, karena sudah sangat meresahkan di tengah-tengah masyarakat. Jangan sampai kegiatan judi ini seolah-olah dilakukan pembiaran,”tegasnya.
Dia menegaskan agar seluruh pemilik dan yang berusaha melindungi kegiatan tersebut untuk dihadapkan ke jalur hukum.
“Apalagi di masa Pandemi Covid-19 ini akan sangat berpotensi menjadi klaster baru penyelenggaraan Covid-19,”paparnya.
Terpisah, Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat saat dimintai tanggapannya mengatakan akan segera menindaklanjuti kegiatan perjudian tersebut.
“Terima kasih infonya, kami cek, ditindaklanjuti”, ucap Kapolres melalaui pesan singkatnya.
Dari data yang dihimpun, adapun judi ikan tersebut hampir tersebar disetiap Kecamatan yang kurang lebih berjumlah 50 titik dan pemiliknya diperkirakan berjumlah 4 orang.
robetnainggolan










