DUMAI, Potretnusantara.id- Sasmito Sihombing SH Kuasa Hukum RZS dalam kasus perjudian mengaku heran dengan nasib kliennya yang hingga saat ini masih mendekam di Polsek Dumai Timur, padahal kliennya tersebut telah diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan oleh Pengadilan Negeri Dumai pada tanggal 25 Mei 2021 yang lalu.
Sasmito Sihombing menuturkan, jika dihutung sejak putusan dari 25 Mei 2021 yang lalu, RZS sudah hampir enam bulan lamanya di Polsek Dumai Timur.
“Ini perkaranya sudah putusan, semestinya klien saya ini sudah harus di rutan Dumai,”katanya heran. Rabu (14/7).
Dia mendengar, alasan RZS masih ditahan dipolsek Dumai Timur hingga saat ini dikarenakan masa corona covid-19. Dengan masalah pandemi, pembatasan dalam pelimpahan para napi terpidana kerutan Dumai dibatasi.
“Katanya untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus, saya berharap pihak-pihak instansi penegak hukum di kota Dumai bisa saling bersinergi untuk menangani permasalahan hukum dimasa-masa virus corona ini, selektif dan sesuai koridor yang ada agar tidak ada lagi korban terpidana kedepannya yang merasa terintimidasi,”pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dumai Agung Irawan SH MH bahwa RZS belum dilimpahkan kerutan dumai dikarenakan dimasa covid-19.
“Saat sekarang ini ada pembatasan dalam pelimpahan para terpidana untuk mengantisipasi peningkatan penyebaran virus covid-19 yang menyebar luas saat ini,”katanya.
Dia juga berharap dengan kondisi saat ini terpidana kasus perjudian togel RZS bisa segera diprioritaskan oleh para penegak hukum dikota Dumai sesuai koridor yang ada dan segera dilimpahkan kerutan Dumai sesuai permintaan kuasa hukum Sasmito Sihombing SH.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Kota Dumai, Pance Daniel Panjaitan melalui Humas Rutan Agung Maulana, memaparkan untuk saat sekarang ini dimasa penyebaran virus covid-19, Rutan Dumai baru dan telah menyediakan dua kamar khusus untuk ruang isolasi bagi para tahanan yang dilimpahkan dari tahanan kepolisian maupun kejaksaan selama 14 hari.
“Kita juga baru persiapkan ruang isolasi bagi tahanan baru yang dilimpahkan, dan akan dilimpahkan dengan kemampuan kapasitas sebanyak 52 orang, 2 orang tahanan perempuan dan 50 orang tahanan laki-laki karena mengingat kondisi saat sekarang ini makanya kita membatasinya,”katanya.
Padahal tambahnya, sebelum terjadinya penyebaran virus covid-19 seperti saat sekarang ini pihaknyna tetap berupaya menampung berapa pun tahanan untuk wilayah kepolisian resort Dumai atau dari Kejaksaan.
“Namun saat sekarang ini berbeda,”katanya.
Sementara itu Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, S.Farm, Apt, SIK mengatakan bahwa benar status yang bersangkutan di Polsek Dumai Timur adalah tahanan titipan, bukan tahanan Polsek. Rabu (14/7/2021)
Dijelaskan, sejak Tahap II kasusnya dengan kejaksaan sudah dilaksnakan, maka tidak lagi menjadi tanggung jawab Polsek,
Hanya saja kondisi pandemi yang bersangkutan di titipkan untuk di tahan di Polsek.
“Untuk permasalahan pemindahan dan lain-lain, silahkan di koordinasikan dengan kejaksaan, seperti saya jelaskan di atas yang bersangkutan bukan tahanan Polsek, hanya di titipkan penahananya di Polsek, Kamipun berharap semua tahanan titipan di Polsek bisa segera di pindahkan kerutan dumai,”katanya mengakhiri konfirmasi kepada awak media.
Rusdi










