KARIMUN, Potretnusantara.id-Warga di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun mempercayakan persoalan PT Karimun Granit (KG) kepada pengacara Edwar Kelvin Rambe, SH.,MH.,CPL.,CPCLE dan rekan Hal ini terlihat saat perwakilan dari warga Pasir Panjang tersebut diantaranya empat RW se-Kelurahan Pasir Panjang, seluruh tokoh dan pemuda melakukan penandatanganan kuasa di Kantor Edwar Kelvin & Patner di Jalan Oesman, Graha RAP.
Syahmanan, salah satu tokoh masyarakat yang langsung melakukan konsultasi hukum kepada Kelvin mengatakan tidak ingin lagi persoalan yang dihadapi ribuan warga Pasir Panjang terus berkelanjutan, sehingga perlu ada keterlibatan hukum.
“Pertemuan kita bersama pihak perusahaan (KG) selama ini sudah cukup banyak dan telah menghasilkan banyak kesepakatan tetapi tidak terlaksana. Mulai dari tahun 2018 hingga saat ini,”katanya mengawali di kantor Edwar Kelvin & Patner, Rabu (26/2)
Dia bersama seluruh warga telah berkomitment agar membawa persoalan ini secara hukum sehingga kedepan antara masyarakat dan perusahaan terikat sesuai dengan hukum.
“Intinya persoalan ini ingin disepakati diatas hukum yang berlaku. Dengan demikian tidak ada yang ingkar, selama ini kami merasa selalu menjadi korban dari janji-janji,”katanya
Sementara itu, Edwar Kelvin Rambe, SH.,MH.,CPL.,CPCLE mengatakan akan mengumpulkan seluruh kesepakatan masyarakat yang sudah pernah disepakati bersama dengan pihak manajemen PT KG. Dikatakan hal tersebut sangat penting mengingat pertemuan yang disepakati sudah semakin dekat.
“Kita kumpulkan dulu apa-apa yang selama ini telah disepakati bersama, baru kita rumuskan untuk nantinya kita tuangkan didalam kesepakatan,”kata Kelvin menjelaskan langkah awal yang akan ditempuh.
Dia tidak mau menduga-duga dalam persoalan yang dihadapi ribuan warga masyarakat Kelurahan Pasir Panjang tersebut. Namun dia akan mengupayakan segala hak masyarakat yang sepantasnya diterima sesuai dengan aturan yang berlaku harus disalurkan oleh perusahaan,
“Kalau PT KG tidak sanggup menjalankan UU dan Peraturan, Pemerintah harusnya memberi sanksi untuk efek jera, lakukan perbaikan sistem. Persoalan ini kan sangat miris, belum dari dampak lingkungannya yang sudah merajalela dan ternyata hak–hak masyarakat juga tidak bisa di realisasikan, ini menyangkut hajat orang banyak,”paparnya
Kelvin juga menjelaskan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, Permen Nomor 34 Tahun 2017, Permen LH Nomor 7 Tahun 2014, Kepmen ESDM Nomor: 1824 K/30/MEM/2018 dan Kepmen ESDM Nomor: 1796 K/30/MEM/2018, harusnya menjadi bahan pembelajaran bagi PT KG untuk menjalan kegiatan usahanya.
“Disitu sudah diatur jelas mengenai pengolahan tambang yang baik, kewajiban–kewajiban perusahan, hak–hak masyarakat mulai dari Program CSR sampai dengan PPM, dan hal–hal lainnya,”katanya meyakinkan
Dari segi Hak Azasi Manusia (HAM), Kelvin mengatakan sangat jelas diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dimana “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
“Agar lebih clear, persoalan ini nantinya akan kita hearingkan di DPRD Karimun. Pada prisipnya, kita mendukung perusahaan berjalan dengan baik namun masyarakat harus mendapatkan haknya sesuai yang diatur oleh UU,”tegasnya
red











Discussion about this post