• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH ROKAN HULU

Tongku Mudo Desak Polres Rohul Keluarkan Surat Pernyataan Bahwa Penimbun BBM Hanya Dikenai Sanksi Administrasi

by Potret Redaksi
20 Mei 2021
in ROKAN HULU
0
Tongku Mudo Desak Polres Rohul Keluarkan Surat Pernyataan Bahwa Penimbun BBM Hanya Dikenai Sanksi Administrasi
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

ROHUL, Potretnusantara.id – Persoalan masalah kegiatan penimbunan BBM premium di ROHUL kian jadi perbincangan hangat kalangan masyarakat. Salah satunya, Wakil Ketua (Waka) Tim Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) yang minta adanya pernyataan tertulis oleh Polres yang menyatakan bahwa pelaku penimbunan BBM hanya diberikan sanksi administratif.

“Polres sempat mengakui awalnya proses penyidikan menerapkan UU No 22 Tahun 2001 tentang migas. Namun yang saya ketahui revisinya hingga kini belum juga tuntas,” kata Ade Irwan Hudayana selaku Waka TJSP LAMR Rohul, Kamis (20/5).

Baca Juga

BBM Nakal

Baru Sebulan Menjabat, Pangucap Priyo Soegito Bongkar Pemain BBM Nakal

14 Agustus 2022
198
Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu

TOP, Ini Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di HBA-62

22 Juli 2022
71

Ade yang memiliki gelar Tongku Mudo menambahkan, perubahan ini sangat dinantikan oleh para pelaku usaha migas. Adanya revisi UU Migas ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi investor, sehingga nantinya juga bisa mendorong investasi di sektor migas.

“Apalagi, kini Indonesia membutuhkan dana investasi tak tanggung-tanggung, yakni hingga mencapai US$ 187 miliar atau sekitar Rp 2.711 triliun (asumsi kurs Rp 14.500 per US$) untuk mewujudkan target produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari (bph) dan gas sebesar 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030 mendatang,” ujarnya

Ade Irwan Hudayana menambahkan, saat ini berkembang polemik di masyarakat bahwa penimbunan BBM tersebut dianggap mendapat perlakuan istimewa dari pihak Polres Rohul, mulai penyidikan azaz lex specialis hingga di ketahui pelakunya hanya di kenakan sanksi administratif, sanksi hukum atas dasar Undang Undang Cipta Kerja.

“Pertama, kejelasan status hukum Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Ini bisa terwujud bila ada kepastian di revisi UU Migas. Pasalnya, dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah disahkan akhir tahun lalu tidak disinggung mengenai kejelasan status SKK Migas ini,”paparnya.

Disinggung, sebagaimana di ketahui bahwa status hukum SKK Migas belum jelas hingga hari ini. Dengan dibatalkannya pasal mengenai SKK Migas (BP Migas) di UU Migas oleh Mahkamah Konstitusi, hingga hari ini statusnya belum jelas.

Untuk itu Waka TJSP LAMR, Ade menegaskan agar pihak Polres Rohul mengeluarkan pernyataan tertulis kalau ditemukan kegiatan penimbunan BBM hanya bisa ditindak dengan sanksi administratif, sehingga asumsi maupun polemik yang terjadi masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Rohul tidak menganggap Polres “bermain”.

“Polres Rohul terkesan memberikan perlakuan istimewa terhadap pelaku penimbunan BBM, sudah jelas masyarakat Rohul mengetahui bahwa yang menemukan timbunan premium adalah personil TNI-AD, kemana Intelegen Polres selama ini, atau jangan-jangan memang ada korporasi..? “, tegas Waka TJSP LAMR rohul, Ade Irwan Hudayana melalui pesan tertulisnya.

Waka TJSP LAMR, Ade Tongku Mudo menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua, Datuk Taufik Tambusai SE, gelar Datuk Panglimo Pusako dalam waktu dekat, TJSP LAMR melalui DPRD Rohul untuk mengadakan kegiatan Hearing meminta pihak Polres untuk serius dan tidak tebang pilih dalam melaksanakan penanganan kasus tersebut.

Robert Nainggolan

Tags: Persoalan penimbunan BBMPolres RohulUU cipta kerja
Previous Post

Polres Karimun Berhasil Ungkap Pesta Sabu

Next Post

Info Covid-19 Terbaru Di Karimun, Kasus Positif 184 Pasien Didominasi klaster Perusahaan

Related Posts

BBM Nakal
ROKAN HULU

Baru Sebulan Menjabat, Pangucap Priyo Soegito Bongkar Pemain BBM Nakal

14 Agustus 2022
198
Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
ROKAN HULU

TOP, Ini Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di HBA-62

22 Juli 2022
71
Wujud Kepedulian Sesama, Kalapas Pasir Pangaraian Gelar Baksos Sembako
ROKAN HULU

Wujud Kepedulian Sesama, Kalapas Pasir Pangaraian Gelar Baksos Sembako

23 April 2022
11
Lapas Pasir Pangaraian Kanwil Kemenkumham Riau Gelar ODOPP Wbp
ROKAN HULU

Lapas Pasir Pangaraian Kanwil Kemenkumham Riau Gelar ODOPP Wbp

22 April 2022
64
Lapas
ROKAN HULU

Kalapas Bahtiar dan Jajaran Kunjungi Situs Sejarah di Rohul

20 April 2022
37
Booster WBP, HBP 58
ROKAN HULU

Semarak HBP 58, Kalapas Bahtiar dan BIN dan Nakes Vaksinasi Booster WBP

19 April 2022
20
Load More
Next Post
Info Covid-19 Terbaru Di Karimun, Kasus Positif 184 Pasien Didominasi klaster Perusahaan

Info Covid-19 Terbaru Di Karimun, Kasus Positif 184 Pasien Didominasi klaster Perusahaan

POTRET POPULER

  • PHK PT CSS Berujung Aduan, Pekerja Pertanyakan Haknya

    PHK PT CSS Berujung Aduan, Pekerja Pertanyakan Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelum Di-PHK, Karyawan PT CSS di Lingga Mengaku Tak Digaji Dua Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Solok Bersama APKASI Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Kabupaten Sikka NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disnaker Lingga Sebut Aduan Sudah Dilimpahkan, ke Disnaker Provinsi Terkait PHK Ruslan Dari P.T CSS Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Tindak Lanjutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Lingga Ikuti Konferensi PERSSecara Daring Melalui Zoom MeetingPengungkapan 800 Kg Ketamin HCL Senilai Rp, 1,28 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hebat, LBH SADO Karimun Raih Penghargaan Organisasi Bantuan Hukum Terbaik di Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yayasan Insan Subuhan Tapsel dan Bikers Subuhan Batang Toru Sponsori Kegiatan Maulid nabi Muhammad SAW 1448 H di Huntap Hapesong Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Solok Tinjau Potensi Kopi dan Bawang Merah di Anau Kadok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bazar Sembako Murah Karimun: 5 Ton Beras Habis Diserbu, Ribuan Warga Antre Sejak Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Terima Kunjungan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.