Bintan, Potretnusantara.id – Polres Bintan Polda Kepulauan Riau sudah berkomitmen dalam memberantas semua operasi tambang yang tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan.
Hal ini ditunjukan dengan telah dilakukannya penggerebekan sebuah lokasi tambang pasir yang diduga ilegal yang terletak di Kampung Masiran desa Gunung Kijang, oleh Satreskrim Polres Bintan. Selasa (13/8/2024).
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan membenarkan kejadian itu, ia menerangkan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh personel Satuan Reskrim Polres Bintan karena adanya laporan masyarakat terkait diduga adanya aktifitas penambangan pasir ilegal yang tidak memiliki izin.
“Iya benar personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir yang kami duga tidak memiliki izin atau ilegal”, kata Kasat Reskrim, Rabu (14/8/2024)
AKP Marganda juga menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, personel Sat Reskrim terlebih dahulu melakukan penyelidikan dibeberapa tempat atau lokasi yang diduga adanya penambangan pasir ilegal.
“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir yang kami duga ilegal seperti di daerah Galang Batang, desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya”, terang AKP Marganda.
Dari beberapa lokasi yang didatangi oleh personel Satuan Reskrim Polres hanya ditemukan 1 lokasi yang sedang melakukan aktifitas penambangan yaitu milik saudara GN yang berada di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya tidak ada ditemukan aktifitas melainkan sejumlah berkas saja.
“Saudara GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa kemudian dimuat kedalam truk/lori yang sedang membeli pasir,” ujar kasat Reskrim.
Ia juga menyebutkan, adapun Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 buah sekop pasir, 1 buah cangkul, 1 buah jerigen dan 2 unit truk. Dan saat ini saudara GN dan beberapa orang yang dibawa sedang dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.
“Terhadap saudara GN kami duga telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”. tutup Kasat Reskrim. (hms/red).
Editor : Din










