• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home BINTAN

Sat Reskrim Polres Bintan Tangkap Terduga Pelaku Tambang Ilegal

by Potret Redaksi
14 Agustus 2024
in BINTAN
0
Bintan

Lokasi Diduga Tambang Ilegal di Kampung Masiran, desa Gunung Kijang, Bintan

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Bintan, Potretnusantara.id – Polres Bintan Polda Kepulauan Riau sudah berkomitmen dalam memberantas semua operasi tambang yang tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan.

Hal ini ditunjukan dengan telah dilakukannya penggerebekan sebuah lokasi tambang pasir yang diduga ilegal yang terletak di Kampung Masiran desa Gunung Kijang, oleh Satreskrim Polres Bintan. Selasa (13/8/2024).

Baca Juga

Polres Bintan Hattrick Juara! Wakapolres Hadiri Penutupan Bupati Cup III 2026 yang Pecah Disambut Ribuan Sorak

Polres Bintan Hattrick Juara! Wakapolres Hadiri Penutupan Bupati Cup III 2026 yang Pecah Disambut Ribuan Sorak

26 Mei 2026
136
Hadiri Sosialisasi dan Penyuluhan Desa Peduli Iklim, Kalaksa BPBD: Pentingnya Melestarikan Lingkungan

Hadiri Sosialisasi dan Penyuluhan Desa Peduli Iklim, Kalaksa BPBD: Pentingnya Melestarikan Lingkungan

25 Februari 2025
6

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan membenarkan kejadian itu, ia menerangkan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh personel Satuan Reskrim Polres Bintan karena adanya laporan masyarakat terkait diduga adanya aktifitas penambangan pasir ilegal yang tidak memiliki izin.

“Iya benar personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir yang kami duga tidak memiliki izin atau ilegal”, kata Kasat Reskrim, Rabu (14/8/2024)

AKP Marganda juga menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, personel Sat Reskrim terlebih dahulu melakukan penyelidikan dibeberapa tempat atau lokasi yang diduga adanya penambangan pasir ilegal.

“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir yang kami duga ilegal seperti di daerah Galang Batang, desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya”, terang AKP Marganda.

Dari beberapa lokasi yang didatangi oleh personel Satuan Reskrim Polres hanya ditemukan 1 lokasi yang sedang melakukan aktifitas penambangan yaitu milik saudara GN yang berada di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya tidak ada ditemukan aktifitas melainkan sejumlah berkas saja.

“Saudara GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa kemudian dimuat kedalam truk/lori yang sedang membeli pasir,” ujar kasat Reskrim.

Ia juga menyebutkan, adapun Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 buah sekop pasir, 1 buah cangkul, 1 buah jerigen dan 2 unit truk. Dan saat ini saudara GN dan beberapa orang yang dibawa sedang dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.

“Terhadap saudara GN kami duga telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”. tutup Kasat Reskrim. (hms/red).

Editor : Din

Tags: BintanTambang ilegal
Previous Post

Total Hadiah Rp 165 Juta, Instansi Vertikal dan OPD Karimun Belum Ada yang Daftar Lomba Gerak Jalan

Next Post

3 ASN Kota Tanjungpinang Terlibat Narkoba

Related Posts

Polres Bintan Hattrick Juara! Wakapolres Hadiri Penutupan Bupati Cup III 2026 yang Pecah Disambut Ribuan Sorak
BINTAN

Polres Bintan Hattrick Juara! Wakapolres Hadiri Penutupan Bupati Cup III 2026 yang Pecah Disambut Ribuan Sorak

26 Mei 2026
136
Hadiri Sosialisasi dan Penyuluhan Desa Peduli Iklim, Kalaksa BPBD: Pentingnya Melestarikan Lingkungan
BINTAN

Hadiri Sosialisasi dan Penyuluhan Desa Peduli Iklim, Kalaksa BPBD: Pentingnya Melestarikan Lingkungan

25 Februari 2025
6
angin kencang
BINTAN

Rumah Warga Diterjang Badai, BPBD Himbai Masyarakat Waspada

9 Januari 2025
3
Kebakaran
BINTAN

BPBD Himbau Warga Hindari Pembakaran Saat Musim Kemarau

8 Januari 2025
1
BPBD
BINTAN

Evaluasi Program Kerja dan Kinerja PNS, Kalaksa BPBD Gelar Rapat awal Tahun 2025

7 Januari 2025
5
Ular sawah
BINTAN

Pengunjung Pantai Padang Bolak Dikejutkan Dengan Ular Sawah

5 Januari 2025
10
Load More
Next Post
ASN

3 ASN Kota Tanjungpinang Terlibat Narkoba

POTRET POPULER

  • STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

    STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Fakta Terkait Gerenti di Pelabuhan Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serah Terima Jabatan Camat Dan Pelantikan Ketua TP-PKK Kec X koto Di Atas, Pondasi yang telah di bagun akan terus tingkatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Jabatan Perumda Tirta Mulia: Kesaksian Saksi Perkuat Posisi Muhammad Zen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MA Pembatalan SK Menhut 4.773,90 HektareTidak Serta Merta Membatalkan HGU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok dan Tanah datar Hadiri Penetapan Batas Wilayah kedua Kabupaten yang di fasilitasi Gubernur sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Bupati Solok Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Dukung Lomba Mancing di Pantai Batu Besar Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Turun Tangan Saat Tiga Anak Tenggelam di Pantai Piwang Natuna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.