Tanjungpinang, Potretnusantara.id – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tanjungpinang yang terlibat Narkoba.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakapolres Tanjungpinang AKBP Robby Kurniawan, yang didampingi oleh Kasatresnarkoba Kompol Arsyad Riyandi saat melakukan Konferensi Pers di Gedung Antan Seludang, Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (14/08/2024).
AKBP Robby Kurniawan menjelaskan, ketiga pelaku berinisial HR yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Kepri, kemudian DD dan RN bertugas di Kantor Kesyahbandaran dan Otomatis ke Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang dan Kijang.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (10/08/2024) sekira pukul 23.00 WIB, terkait adanya seseorang yang tengah memiliki, menguasai dan menyimpan, sekaligus menjual narkoba.
“Berdasarkan informasi itu, kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Minggu (11/08/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pria yang disangkakan itu. Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 butir ekstasi, plastik, timbangan dan tas hitam. Penangkapan tersebut dilakukan pada lokasi berbeda. Pelaku sempat mencoba menghilangkan BB dalam toilet namun petugas dengan cepat menghalangi,” ungkapnya.
Di samping itu, Kasatresnarkoba Kompol Arsyad Riyandi juga menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka DD ia juga mengaku sebelumnya telah mengkonsumi narkoba tersebut bersama saudara kandungnya (Abang) berinisial HR. Dari pengungkapan kasus ini, lalu dikembangkan lagi dan tersangka DD mengakui telah menjual sebanyak 5 butir ekstasi ke salah seorang rekannya berinisial RN.
“Lalu anggota langsung menuju ke rumah RN di daerah Kijang Kencana, selain itu RN juga mengaku sudah tiga kali membeli ekstasi tersebut kepada DD di waktu yang berbeda dengan alasan untuk dikonsumsi sendiri. Saat dilakukan pemeriksaan di rumah RN ditemukan pula dua setengah plus pecahan ekstasi warna Pink,” lanjutnya.
RN dan DD Kompol Arsyad, sempat berkomunikasi terkait ekstasi warna Pink itu karena tidak bagus serta minta yang baru sebanyak 5 butir dengan harga Rp1,5 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua pelaku.
“Kita menetapkan DD sebagai pengedar karena telah melakukan penjualan sebanyak 3 kali tidak hanya ekstasi melainkan sabu. Sedangkan HR dan RN keduanya positif pemakai yang hanya ditemukan kaca sabu dan tutup botol sabu sehingga HR dilakukan rehabilitasi ke BNNK Tanjungpinang,” bebernya.
Terkahir Kasat menyebutkan, kedua tersangka kakak beradik DD dan HR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 1, serta Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
“Sementara RN dikenai Pasal 127 ayat 1 No. 24 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau rehabilitasi”. pungkasnya. (Din).
Editor : RD










