LHOKSEUMAWE, Potretnusantara.id – Samsat Lhokseumawe melaksanakan Operasi Gabungan Tertib Administrasi kendaraan Bermotor, Operasi ini digelar di beberapa lokasi yaitu Terminal Tipe A Cunda, sekitaran perempatan Taman Riyadhah,Jalan merdeka, kuta blang, kecamatan Banda Sakti dan Seputaran Stadion Lapangan Bola Tunas Bangsa Lhokseumawe, demi Mengantisipasi kendaraan bermotor yang mengalami penunggakan pajak.
Hal itu diungkapkan kepala BPKA Aceh Azhari, SE, M.Si melalui Kepala UPTD Wil V Lhokseumawe Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Chaidir, SE,MM.
Disebutnya kegiatan operasi itu dilakukan pada Senin (28/Maret/2022) pada pukul 09.00 Wib hingga pukul 11.00 Wib, atas kerja sama tim gabungan dari Dinas perhubungan,Polisi Militer, dan satuan Lalu Lintas di sekitaran Terminal Tipe A Cunda.
“ Hari ini kita melakukan Razia Gabungan Tertib Administrasi kendaraan Bermotor Roda dua maupun roda empat dari samsat Lhokseumawe didampingi polisi Militer, satuan lalu lintas dan Dinas Perhubungan,tujuan kita lebih ke sosialisasi supaya masyarakat Lhokseumawe tertib dalam hal berkendaraan dari segi surat menyurat dan berupa kelengkapan lainnya,”ungkapnya saat di konfirmasi pewarta.
Tak hanya itu, Chaidir juga mengatakan pihaknya telah menjaring 20 kendaraan yang menunggak pajak serta ditindak dengan sanksi penilangan bahkan pembayaran pajak ditempat.
“Dari operasi ini sekitar 20 kendaraan menunggak pajak sudah terjaring sebagian diberi sanksi tilang,bahkan kita juga mendirikan pos pembayaran pajak tahunan ditempat,sejauh ini ada sekitar 15 unit kendaraan roda dua yang membayar pajak ditempat,”paparnya.
”Masyarakat yang belum mampu membayar pajak ditempat akan dilakukan penahanan dokumen serta penilangan sehingga nantinya dapat mendatangi samsat untuk melakukan pembayaran,” ungkapnya.
Chaidir berharap dengan adanya operasi ini masyarakat Lhokseumawe lebih tertib dalam berlalu lintas dan tertib administrasi dalam pembayaran pajak serta memanfaatkan program pemutihan yang masi berlanjutnya hingga 31 Maret,karena berdasarkan data yang diterima tahun 2021 jumlah masyarakat yang membayar pajak di kota Lhokseumawe hanya sekitar 30 persen dan 70 persen lagi Masyarakat berpotensi tidak membayar pajak kendaraan.
hingga saat ini samsat Lhokseumawe telah melakukan sosialisasi dengan cara turun ke desa, kecamatan hingga terjun ke sarana pendidikan dan melakukan razia merupakan upaya agar di tahun 2022 40 persen bahkan lebih masyarakat bisa tertib membayar pajak kendaraan.
“Masyarakat yang menunggak pajak yang lebih dari 5 tahun harus memanfaatkan program pemutihan hingga 31 Maret dan tanpa denda cukup bayar pokok nya saja,dan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas kami juga ada program gratis balik nama untuk kepemilikan sendiri, terlebih kami berharap agar di tahun 2022 ini 40 persen masyarakat Lhokseumawe bisa tertib membayar pajak”tutupnya.
Mengantisipasi kendaraan bermotor yang mengalami penunggakan pajak.
Hal itu diungkapkan kepala BPKA Aceh Azhari, SE, M.Si melalui Kepala UPTD Wil V Lhokseumawe Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Chaidir, SE,MM.
Disebutnya kegiatan operasi itu dilakukan pada Senin (28/Maret/2022) pada pukul 09.00 Wib hingga pukul 11.00 Wib, atas kerja sama tim gabungan dari Dinas perhubungan,Polisi Militer, dan satuan Lalu Lintas di sekitaran Terminal Tipe A Cunda.
“Hari ini kita melakukan Razia Gabungan Tertib Administrasi kendaraan Bermotor Roda dua maupun roda empat dari samsat Lhokseumawe didampingi polisi Militer, satuan lalu lintas dan Dinas Perhubungan,tujuan kita lebih ke sosialisasi supaya masyarakat Lhokseumawe tertib dalam hal berkendaraan dari segi surat menyurat dan berupa kelengkapan lainnya,”ungkapnya saat di konfirmasi pewarta.
Tak hanya itu, Chaidir juga mengatakan pihaknya telah menjaring 20 kendaraan yang menunggak pajak serta ditindak dengan sanksi penilangan bahkan pembayaran pajak ditempat.
“Dari operasi ini sekitar 20 kendaraan menunggak pajak sudah terjaring sebagian diberi sanksi tilang,bahkan kita juga mendirikan pos pembayaran pajak tahunan ditempat,sejauh ini ada sekitar 15 unit kendaraan roda dua yang membayar pajak ditempat”, paparnya.
”Masyarakat yang belum mampu membayar pajak ditempat akan dilakukan penahanan dokumen serta penilangan sehingga nantinya dapat mendatangi samsat untuk melakukan pembayaran”ungkapnya.
Chaidir berharap dengan adanya operasi ini masyarakat Lhokseumawe lebih tertib dalam berlalu lintas dan tertib administrasi dalam pembayaran pajak serta memanfaatkan program pemutihan yang masi berlanjutnya hingga 31 Maret,karena berdasarkan data yang diterima tahun 2021 jumlah masyarakat yang membayar pajak di kota Lhokseumawe hanya sekitar 30 persen dan 70 persen lagi Masyarakat berpotensi tidak membayar pajak kendaraan.
hingga saat ini samsat Lhokseumawe telah melakukan sosialisasi dengan cara turun ke desa, kecamatan hingga terjun ke sarana pendidikan dan melakukan razia merupakan upaya agar di tahun 2022 40 persen bahkan lebih masyarakat bisa tertib membayar pajak kendaraan.
“Masyarakat yang menunggak pajak yang lebih dari 5 tahun harus memanfaatkan program pemutihan hingga 31 Maret dan tanpa denda cukup bayar pokok nya saja,dan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas kami juga ada program gratis balik nama untuk kepemilikan sendiri,terlebih kami berharap agar di tahun 2022 ini 40 persen masyarakat Lhokseumawe bisa tertib membayar pajak,”tutupnya
ahmad










