Karimun, Potrernusantara.id – Unit Reskrim Polsek Meral, Polres Karimun berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Selasa (25/07/2023)
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat Sdr. Muhamad Nasri mengenai kehilangan barang berupa ponsel yang terjadi pada hari minggu tanggal 09 Juli 2023 di Bukit Tembak Gg. Qodri RT 003 RW 006 Kel. Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun dan laporan sdr. Zulpikar mengenai kehilangan barang berupa ponsel yang terjadi pada Rabu tanggal 12 Juli 2023 di Kp.Tengah Barat I Rt 02 Rw 02, Kelurahan Pangke.
Selanjutnya Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama, S.I.K., M.H. memerintahkan Unit Reskrim dan langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menerangkan kronologis pengungkapan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 14.41 wib.
“Unit Reskrim Polsek Meral mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang melakukan pencurian dengan pemberatan di kedua TKP tersebut berada di Kampung Baru Kecamatan Tebing,” kata Kapolsek Meral.
Lebih lanjut Ia menuturkan, Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial AJ (22) kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan barang bukti 1 (satu) unit ponsel merk Oppo A53 warna biru, 1 (satu) unit ponsel merk Realmi warna putih permata dan 1 (satu) unit ponsel merk Xiaomi Redmi 8 warna biru.
“Hasil interogasi kami terhadap pelaku mengaku melakukan pencurian pada malam hari di rumah korban dan mengambil barang milik korban”, ujar Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama, S.I.K., M.H.
Kata AKP Brasta saat ini sudah pelaku dibawa ke Polsek Meral untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku merupakan residivis dikasus yang sama.
“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP dengan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun”. tutup AKP Brasta Pratama.










