KARIMUN, Potretnusantara.id-Adrson, S.H Advokat muda asal Karimun mempertanyakan indepensi penyelenggara panitia pelaksana Penggati Antar Waktu (PAW) terhadap posisi kedudukan komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau untuk menggantikan posisi Tiurida Silitonga dan Muhammad Fadli yang berhasil lolos menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karimun.
Sebelumnya, tepatnya pada tanggal 25 Mei 2023 dengan No: 638/KP.01/K1/05/2023 ada undangan Verifikasi perihal Penggantian Antar Waktu ( PAW ) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sisa Masa Jabatan 2018-2023 secara Daring/Zoom Meeting. Pelaksanaan rapat tersebut pada Jumat 26 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Kantor BAWASLU Kabupaten Karimun Jalan Raja Oesman Paya, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun,Kepulauan Riau.
“Ini berkaitan dengan pengunduran diri Nurhidayat, jadi kami ada bertinga yang verivikasi dan sudah menjalani beberapa proses yang ditentukan panitia. Kami tiga orang waktu itu diantaranya Ahmad Sulton, Adrison dan Jufri Hardika,”kata Adrison di Kantor Pos Tanjung Balai Karimun usai mengirimkan surak ke BAWASLU Pusat untuk klarifikasi. Senin (24/7).
Dikatakan, dalam seleksi untuk menggantikan PAW Nurhidayat terpilih Ahmad Sulton sebagai Penggati Antar Waktu (PAW) terhadap posisi kedudukan komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum dan dilantik pada Rabu 14 Juni 2023 siang di Kantor Bawaslu Karimun dan dilakukan serentak di seluruh Indonesia yang dilakukan melalui zoom metting oleh BAWASLU RI.
“Artinya kan harus berlaku sama, ini ada dua orang anggota BAWASLU yang lolos menjadi komisioner KPU (Tiurida Silitonga dan Muhammad Fadli_red) tetapi untuk pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap posisinya tidak dilakukan, ada apa ini,”katanya sedikit heran.
Dia melihat ada ketidak beresan dalam kejadian ini, menurutnya pihak yang tidak mengusulkan pelaksanaan PAW Tiurida Silitonga dan Muhammad Fadli harus dibuka seterang mungkin sehingga tidak muncul stigma buruk terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun kedepan.
“Patut kita curiga, karena tidak ada alasan untuk tidak melakukan PAW. Dan sampai saat ini tidak ada penjelasan dari BAWASLU Propinsi, padahal ini jelas perintah undang-undang yang harus dilaksanakan PAW itu,”katanya heran.
Agar persolan ini tidak menjadi bias, Adrison langsung menyurati Ketua BAWASLU Republik Indonesia Rahmad Bagja, SH.,LL.,M. Menurutnya perlu ini dilakukan agar persoalan PAW ini tidak berlarut larut dan menghindari praduga-praduga buruk terhadap kinerja BAWASLU kedepan.
“Bagaimana independensi BAWASLU ini jika hal seperti ini saja sudah dipermainkan, atau adakah agenda dibalik tindakan ini yang mungkin mereka coba tutup-tutupi yang seolah-olah membahayakan jika komisionernya ditambah,”katanya menaruh curiga.
Saya jadi teringat tambahnya, bahwa terkait proses tahapan PAW untuk menggatikan Nurhidyat banyak heboh di pemberitaan, dimana calon terpilih “dikabarkan” menyerahkan surat pengundunduran diri (AS_red) diberikan satu hari sebelum pelaksanaan pelantikan.
“Ini jadi pertanyaan besar jadinya, seharusnya ada dulu surat pengunduran dirinya, misalnya yang bersangkutan menduduki suatu jabatan pada saat proses seleksi, bukan setelah diterima baru mengundurkan diri. Dan tidak segampang itu pengunduran diri, ada prosesnya Pasal 125A Ayat (3) poin g,h,dan j PKPU nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kelima atas PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata cara kinerja KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten Kota, bagaimana mereka melaksanakan itu yang waktunya hanya berselang satu hari, dan bahkan tangga 13 Juni AS masih mengikuti Rapat Pleno perbaikan penetapan DCS di Kantor KPU Karimun,”katanya menjelaskan.
Untuk membuka tabir tersebut, Adrison membuat langkah dengan menyurati Ketua BAWASLU RI dan ditembuskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, Komisi II DPR RI di Jakarta, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau di Tg Pinang, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia
“Tujuan kita biar terang benderang persoalan ini, hal ini sangat penting untuk disampaikan atau dikonfirmasi menginggat ada hak–hak konstitusional kami sebagai Pengantian Antar Waktu (PAW) Bawaslu Kabupaten Karimun dalam memperoleh kepastian hukum agar jangan terabaikan,”tutup Adrison.
Dari data yang dihimpun, berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2018-2023 dengan No : 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018, Nama- nama Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilh Masa Jabatan 2018-2023 di Kabupaten Karimun adalah Muhammad Fadli (terpilih), Nurhidayat (terpilih), Tiuridah Silitoga (terpilih), Ahmad Sulton (Calon PAW), Jufri Hardika (Calon PAW) dan Adrison (Calon PAW).
red










