Natuna, Potretnusantara.id – Menyikapi pemberitaan berjudul “Mega Proyek Bakamla Rp 23 Miliar di Natuna, Supplier Lokal Nyaris Bangkrut, Kapan Mereka Mau Bayar?” yang tayang pada 19 Juni 2025 di Media ini, pihak pelaksana proyek, dalam hal ini PT. Toleransi Aceh menyampaikan hak jawab guna meluruskan persepsi publik serta menjaga keberimbangan informasi sesuai amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melalui pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Dicky Mardiansyah selaku Direktur Cabang, berikut poin-poin klarifikasi dari pihak PT. Toleransi Aceh. Sabtu (20/06/2025).
- Proses Mediasi Telah Dilakukan dan Penanggung Jawab Sudah Jelas
Pihak pelaksana menegaskan bahwa mediasi telah dilakukan secara terbuka dan kekeluargaan. Mediasi ini diinisiasi langsung oleh saudara Totok (Lianto), yang sebelumnya menyuarakan keluhan ke media. Dalam forum tersebut, telah disepakati siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap kewajiban pembayaran kepada Totok dan bukan merupakan tanggung jawab langsung dari pelaksana proyek.
- Tidak Ada Kontrak atau Hubungan Kerja Langsung dengan Totok
PT. Toleransi Aceh menyatakan tidak pernah memiliki perjanjian tertulis maupun lisan dengan Totok. Keikutsertaan Totok dalam proyek dilakukan melalui pihak lain yang terlibat dalam distribusi material ke lapangan. Maka dari itu, kewajiban pembayaran berada pada pihak yang menjalin kerja sama langsung dengan Totok.
- Dana Proyek Sudah Disalurkan Sesuai Termin
Perusahaan menegaskan bahwa dalam setiap termin pencairan dana, seluruh alokasi biaya operasional—termasuk pembayaran material—telah disalurkan tepat waktu dan sesuai prosedur. Jika terjadi tunggakan di tingkat teknis, hal tersebut dinilai berada di luar kendali langsung pelaksana proyek.
- Pelaksana Proyek Beritikad Baik
Meski tidak memiliki hubungan hukum dengan Totok, pihak pelaksana tetap terbuka untuk menjembatani komunikasi dan menyelesaikan masalah secara damai. Mereka juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai sepihak dan berpotensi mencoreng nama baik pelaksana proyek.
- Pembayaran Menjadi Kewenangan Pihak Terkait
Mengenai pertanyaan “kapan akan dibayar?”, pihak pelaksana menegaskan bahwa urusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pihak yang telah menyatakan siap menyelesaikan pembayaran dalam forum mediasi. Disarankan agar Totok berkoordinasi langsung dengan pihak tersebut.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat dimuat sebagai hak jawab yang seimbang, sebagaimana prinsip jurnalistik yang adil dan bertanggung jawab”. tulis PT. Toleransi Aceh dalam surat resminya atas nama Dicky Mardiansyah selaku Direktur Cabang. (Kalit).
Editor : Din










