Karimun, Potretnusantara.id – Ketua relawan Pro Rudi (PRODI) Kabupaten Karimun Dedi Jarliyostika, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan terlibat dalam politik praktis dan tetap fokus pada pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Dedi Jarliyostika ketika mendapatkan kiriman via whatsapp photo ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Karimun Kabag Tata Pemerintahan dan ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan yang berdinas di Kabupaten Karimun di kediaman rumah Gubernur Kepulauan Riau non aktif Ansar Ahmad.
Bersamaan photo tersebut juga, beredar rekaman suara yang diduga suara dari ASN berinisial Z alias A yang merupakan Kabag Tapem Pemerintah Kabupaten Karimun menggiring dan meminta Lurah untuk mengarah memilih Paslon Pilkada Gubernur nomor urut 1 Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura.
“Netralitas ASN merupakan kunci dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berintegritas. Ketika sumber daya negara, termasuk birokrasi, keuangan, dan kewenangan, tidak disalahgunakan untuk mendukung salah satu pihak, publik dapat lebih percaya bahwa proses pemilu berjalan dengan jujur dan tanpa campur tangan yang merugikan,” ujar Dedi kepada media Potretnusantara.id, Senin (4/11/2024).
Indikator netralitas tersebut, sambungnya, mencakup berbagai aspek penting. Antara lain netralitas dalam karier ASN, yakni memastikan tidak ada mutasi, demosi, atau promosi dalam enam bulan sebelum penetapan calon.
Selain itu, netralitas dalam hubungan dengan partai politik, melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai, serta mencegah dukungan terbuka maupun tersembunyi terhadap partai tertentu.
Lebih lanjut dipaparkannya, Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 menegaskan asas netralitas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. ASN harus menjalankan perannya tanpa campur tangan politik. Pengawasan netralitas ASN dilakukan oleh Bawaslu Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Hal ini memastikan profesionalisme dan netralitas ASN, terutama selama periode pemilu.
“Bawaslu, Gakkumdu dan Aparat terkait harus segera melakukan tindakan, panggil dan usut tuntas, dan gak usah lagi jadi PNS berhentikan saja dengan tidak hormat, sudah gak layak jadi ASN biar menjadi efek jera buat yang lain,” tegas Dedi.
Dedi juga menyebut, dari rekaman suara yang beredar, ini bisa aja terjadi di lingkup pemilihan Bupati Kabupaten Karimun untuk melakukan penggiringan masyarakat melalui camat dan lurah, rw atau rt untuk memilih paslon tertentu. Karena yang bersangkutan inisial Z alias A ini juga terlihat dekat dengan salah satu paslon pemilihan bupati Karimun.
“Kami akan selidiki dilapangan, dan kami menerima masukan dan info dari masyarakat Karimun apabila ada ASN yang terlibat dalam penggiringan dan penggalangan memilih paslon tertentu, dan akan kami laporkan secara resmi”. tutup Dedi Jarliyostika yang juga anggota DPRD Kabupaten Karimun.
Ery









