ROHUL, Potretnusantara.id – Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotik jenis Shabu di Dusun Simpang D III RT 004 RW 002 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, wilayah hukum Polres Rokan Hulu (Rohul) empat pelaku diamankan, satu diantaranya perempuan. (Rohul). Kamis (18/2).
Adapun kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat sekira pukul 14.00 wib tentang adanya dugaan pesta narkotika jenis shabu di sebuah di Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.
Mendapat informasi Kapolsek Iptu Budi Ikhsan SH langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.00 Wib berhasil mengamankan tiga orang yakni dua laki-laki dengan inisial HS(43) dan SI (40) warga Kecamatan Rambah Hilir, dan seorang wanita berinisial DF (38) warga Kecamatan Bagan Sinembah, ketiganya mengaku masih baru mengkonsumsi narkotika jenis Shabu.
Saat penggeledahan di kediaman SI yang disaksikan Ketua RT dan pemilik rumah, personil Unit Reskrim menemukan barang bukti 3 buah pelastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu dan 2 buah alat hisap, 1 buah pipet plastik, 1 buah kaca pirex, 1 buah gunting kuku, 2 buah mancis, 1 buah kotak berwarna hitam, 1 pcs lakban kecil bening, 1 buah alat pemotong lakban, 1 buah toples plastik bertutup warna merah, uang tunai Rp.200.000, 1 unit handphone merek Oppo A5s dan 87 buah plastik klip bening yang ditemukan di lantai dapur. Guna proses hukum lebih lanjut para pelaku dibawa ke Polsek Rambah Hilir
Dari hasil interogasi DF mengaku bahwa Narkotika jenis shabu tersebut diterima dan diantar oleh ST (42) selanjutnya Unit Reskrim melakukan pencarian dan kembali berhasil mengamankannya di Kecamatan Rambah Hilir.
Adapun barang bukti yang didapatkan dari ST oleh personil Unit Reskrim, 1 unit Handphone merk VIVO Y71, 1 bungkus Pipet Plastik, 1 kotak Cottonbud, 1 buah tas kecil bening dengan motif bunga warna ungu, 14 buah Plastik klip, 1 bungkus pipet plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah Alat Hisap dan 2 buah Mancis.
“Tiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu diamankan disebuah rumah yang berada di Dusun Simpang D III RT 004 RW 002 Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu, sedangkan pelaku ST adalah hasil pengembangan atas keterangan dari DF,”Terang Kapolsek Rambah Hilir, Iptu Budi Ikhsan SH.
Robert Nainggolan










