• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home LINGGA

Polres Lingga Ungkap Tindak Pidana Pelaku Pencabulan dan Penimbunan BBM

by Potret Redaksi
5 September 2023
in LINGGA
0
Polres Lingga Ungkap Tindak Pidana Pelaku Pencabulan dan Penimbunan BBM
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

LINGGA, Potretnusantara.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana pencabulan dan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah. Senin(4/9/2023).

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Wakapolres Lingga KOMPOL Adi Sumardi, S.Kom di dampingi Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E, S.y, M.H, Kasi Humas Polres Lingga AKP Sutrisno Saragih,S.Sos.

Baca Juga

Polres Lingga

Kapolres Lingga Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas 2026, Perkuat Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

22 Juni 2026
5
savate indonesia

Turnamen savate Indonesia Kejurprov 2026 di Batam, Lingga Raih 3 Medali Emas

22 Juni 2026
12

Dengan menghadirkan terduga pelaku dan barang bukti, Konferensi Pers diawali dengan Kasus tindak Pidana melarikan dan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Wakapolres Lingga KOMPOL Adi Sumardi mengatakan dengan di iming-imingi ilmu mistis dan janjikan akan belikan sejumlah barang mewah, pelaku pencabulan yang bawa korbannya dari Dabo Singkep, Kabupaten Lingga ke Kota Batam berhasil dibekuk polisi saat berada di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Satreskrim Polres Lingga pada 20 Agustus 2023, yang mana orang tua korban melaporkan ke Polres Lingga atas laporan kehilangan anak. Menindaklanjuti laporan itu Satreskrim Polres Lingga langsung melakukan upaya pencarian dan diketahui anak tersebut berada di Kota Batam, Pelaku berinisial (A) usia 23 tahun merupakan warga Kota Batam berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Lingga di Pelabuhan Telaga Punggur pada tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Wakapolres.

Adapun kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 orang tua korban/ pelapor menghubungi anaknya (MAF) melalui via WhatsApp namun tidak aktif, setelah itu orang tua korban/pelapor langsung menuju ke pelabuhan Jagoh mengingat pada tanggal 19 Agustus 2023 anaknya menanyakan kepada orang tuanya tentang keberangkatan kapal roro dari Pelabuhan Jagoh menuju Pelabuhan Telaga Punggur.

“Namun setelah sampai di pelabuhan Jagoh kapal Roro Senangai tersebut sudah berangkat menuju pelabuhan Telaga Punggur Batam, setelah itu orang tua korban/pelapor mengenal dengan salah seorang ABK kapal yaitu (B) dan menanyakan kepada ABK Kapal tersebut apa benar anaknya ada di dalam kapal Roto tersebut, dan memang benar bahwa anak pelapor berada di dalam kapal Roro tersebut bersama seorang Laki-laki tidak di kenal,” jelas wakapolres.

Wakapolres Lingga KOMPOL Adi Sumardi juga menambahkan dilakukan upaya pencegahan terhadap yang diduga pelaku dan korban, Satreskrim Polres Lingga berkoordinasi dengan Polsek KKP Telaga Punggur dan anggota Ditpolairud Polda Kepri untuk mengecek kebenaran terkait adanya laporan anak yang di larikan oleh orang yang tidak di kenal di dalam kapal Roro Senangi tersebut dan Pelaku berhasil diamankan di pelabuhan Roro Punggur.

Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman pidana penjara paling singkat 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Kemudian di lanjutkan dengan kasus tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah

Wakapolres Lingga KOMPOL Adi Sumardi, menerangkan bahwa pada 10 Juli 2023 tim perekonomian sekretariat daerah Kabupaten Lingga bersama PPNS penegak perda Kabupaten Lingga melakukan monitoring terhadap kelangkaan BBM minyak tanah di Desa Rejai dan pada saat di lakukan pengecekan di temukan BBM jenis solar yang tidak mempunyai surat izin resmi dari pemerintah sebanyak 2 tangki berukuran 1 ton dan 5 drum berukuran 200 liter.

“Tersangka merupakan agen minyak tanah berdasarkan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT) yang mana tidak memiliki wewenang untuk menyimpan dan menimbun serta menjual minyak jenis solar subsidi,” jelas Wakapolres.

Wakapolres menambahkan adapun barang bukti yang berhasil di amankan 2(dua) buah tangki minyak di duga solar berukuran 1000 liter, 5 (lima) buah drum minyak di duga solar dengan jumlah total 999,38 liter, 1 (satu) buah bendel surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dan 1 (satu) lembar surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT).

Adapun Tindak Pidana dan Pasal yang di Persangkakan yaitu Pasal 40 angka 9 Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tabun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.(Resky/tbn)

Editor : Din

Previous Post

Kapolres Lingga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2023

Next Post

Bupati Asahan Terima Audiensi Peradi Astara

Related Posts

Polres Lingga
LINGGA

Kapolres Lingga Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas 2026, Perkuat Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

22 Juni 2026
5
savate indonesia
LINGGA

Turnamen savate Indonesia Kejurprov 2026 di Batam, Lingga Raih 3 Medali Emas

22 Juni 2026
12
Polsek Singkep Barat Bersama Kejari Lingga, Forkopimcam dan Masyarakat Gelar Gotong Royong Jumat Bersih
LINGGA

Polsek Singkep Barat Bersama Kejari Lingga, Forkopimcam dan Masyarakat Gelar Gotong Royong Jumat Bersih

19 Juni 2026
3
Tiga Atlet Savate Kabupaten Lingga Siap Berlaga di Kejurprov Savate Kepri 2026 di Batam.
LINGGA

Tiga Atlet Savate Kabupaten Lingga Siap Berlaga di Kejurprov Savate Kepri 2026 di Batam.

14 Juni 2026
13
Wabup Lingga Serap Aspirasi Masyarakat Singkep Barat
LINGGA

Wabup Lingga Serap Aspirasi Masyarakat Singkep Barat

12 Juni 2026
46
Masyarakat Depan Gedung Nasional Dabo Singkep Miminta, Penyimpanan BBM Milik AX Dipemukiman Padat Penduduk Ditertibkan
LINGGA

Masyarakat Depan Gedung Nasional Dabo Singkep Miminta, Penyimpanan BBM Milik AX Dipemukiman Padat Penduduk Ditertibkan

30 Mei 2026
4
Load More
Next Post
Bupati Asahan Terima Audiensi Peradi Astara

Bupati Asahan Terima Audiensi Peradi Astara

POTRET POPULER

  • Dishub Karimun: Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM

    Dishub Karimun: Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Jabatan Perumda Tirta Mulia: Kesaksian Saksi Perkuat Posisi Muhammad Zen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HARGANAS ke-33: Imigrasi Karimun Tekankan Peran Penting Keluarga bagi ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Piutang 12 Tahun Berakhir Damai, PT Pelindo Serahkan Dana Rp1,97 Miliar ke PT Pelabuhan Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengukuhan Dewan Pengurus Antar Waktu Korpri Kabupaten Solok Masa Bakti 2023–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Banda Aceh Gelar Silaturahmi Perdana, Azhar H. Romen: Mari Bangun Partai yang Dekat dengan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Moril dan Materiil: GP Ansor Hadir Di Tengah Kesulitan Keluarga Iskandar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kabid Diskominfo Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terjadi Tabrakan, Kemacetan di Bukit Kodok Capai 20 Km

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.