KARIMUN,Potretnusantara.id-Kasat Lantas Polres Karimun, AKP R Mochamad Dwi Ramadhanto menjelaskan, terkait penerapan Electronic trafic law enforcement (ETLE), di Kabupaten Karimun saat sedang menunggu petunjuk dari Polda Kepri.
Ramadhanto mengatakan, penerapan sistem ETLE tersebut juga butuh proses untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, sehingga memahami tentang tata kerja CCTV ETLE dilapangan.
“Sebelum kita melakukan penerapan ETLE, kita perlu mensosialisasikan dahulu. Dan saat ini kita sedang menunggu petunjuk dari Polda Kepri,”jelas Kasat Lantas Polres Karimun, AKP R Mochamad Dwi Ramadhanto beberapa waktu lalu dikantornya.
Dijelaskan, sistem penerapan ETLE tersebut perlu banyak persiapan, dan yang paling penting adalah memberikan pemahaman kepada pengguna jalan sehingga kedepan setelah dilakukan penerapan ETLE seluruh masyarakat sudah memahaminya.
“Dan memang sangat penting melakukan mensosialisasikan dahulu kepada masyarakat agar memahami sistem ETLE,”tegasnya.
Ramadhanto menjelaskan, sistem ETLE tersebut seluruhnya menggunakan CCTV di lapangan, dimana nantinya ketika pengendara melakukan pelanggaran saat berkendara tidak akan menyadarinya bahwa pelanggaran yang dilakukan telah masuk kedata base melalui record cctv. Dengan masuknya data pelanggaran tersebut, maka petugas nantinya akan mengantarkan surat pelanggaran (tilang) kerumah yang bersangkutan.
“Untuk saat ini di Karimun masih menggunakan penilangan manual, karena sekarang masa pandemi,”ucapnya.
putri










