BATAM. Potretnusantara.id-Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Budi Hartono mengatakan konsistensi Polisi Republik Indonesia (Polri) terhadap kejahatan people smuggling adalah merupakan perhatian utama bagi pihak kepolisian.
Budi menegaskan, kedepannya kejahatan people smuggling (perdagangan manusia) seperti korban PMI ilegal tidak terjadi lagi dimana dengan kejahatan seperti hal tersebut retan mengakibatkan pekerja tersebut akan terkatung-katung di negeri orang.
Dia menjelaskan, sekira pukul 10.00 Wib hari ini pihaknya melalui Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang Iptu Muhammad Hazaquan, S. Tr.K. berhasil mengungkap Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia ilegal.
Pihaknya telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa dan 1 (satu) orang perempuan dewasa sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia ilegal di pelabuhan internasional Batam center. Selasa (2/2).
Pada Kasus ini tambahnya, SN merupakan korban yang ingin bekerja di Singapore di antar oleh saudara TT, saat itu petugas melakukan cek kelengkapan surat-suratnya dan diduga ilegal.
“Akhirnya dua orang tersebut kita amankan di Mapolsek KKP untuk diambil keterangan dan lanjut kita kembangkan bahwa SN selama di Batam di tampung sementara oleh SS sebagai pengurusnya, bisa di katakan agennya. langsung kita amankan juga ke Mapolsek untuk diambil keterangannya juga,” terang Kapolsek KKP, AKP Budi Hartono, S.IK, M.M.
Dari data yang dihimpun, pihak Polsek KKP Batam mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Honda Accord warna hitam BP 1095 DZ, 2 (dua) unit Handphone, 1 (satu) buah buku paspor, 1 (satu) buah buku pemeriksaan PCR Swab Klinik MediLab.
Kemudian 3 (tiga) lembar surat ICA, 5 (lima) lembar surat MOM, 1 (satu) Lembar Tiket kapal, 1 (satu) lembar KTP dan 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI.
rilis










