Karimun, Potretnusantara.id – Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karimun melaksanakan gladi untuk upacara pengibaran dan penurunan bendera merah putih di Coastal Area, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini merupakan persiapan akhir menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2024 mendatang.
Dalam gladi ini, anggota Paskibraka Kabupaten Karimun mulai dari Pasukan Delapan, Pasukan Tujuh Belas, hingga Pasukan 45, seolah-olah telah melaksanakan tugas di hari H.
Mengapa bendera saat gladi bukan bendera Merah Putih?
Kepada media potretnusantara.id, Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Karimun Ariwibowo Hadibroto menjelaskan bendera merah putih tidak seharusnya digunakan untuk latihan mengibarkan bendera.
“Tidak boleh bang, alasannya dikarenakan sang saka merah putih bukan untuk diturun naikkan. Apabila sudah berkibar, ada waktunya diturunkan,” jelas Bowo. Kamis (15/8/2024).
“Latihan kan kita turun naik bendera, makanya bukan warna merah putih,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada pasal 24 a tentang larangan yang berbunyi, “setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara”.
“Saat latihan pengibaran bendera cukup berisiko terhadap bendera merah-putih. Jika terjatuh atau robek karena kesalahan pengibaran. Sehingga untuk antispasi kita mengganti warna bendera tersebut agar tidak melanggar aturan pada bendera merah putih”. pungkasnya. (Ery)
Editor : Din









