• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH ACEH

Pakar Hukum Unimal: Merusak Fasilitas Umum saat Demo, Diancam Lima Tahun Penjara

by Potret Redaksi
13 September 2021
in ACEH
0
Pakar Hukum Pidana Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Yusrizal S.H,M.H.,

Pakar Hukum Pidana Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Yusrizal S.H,M.H.,

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

LHOKSEUMAWE, Potretnusantara.id – Pakar Hukum Pidana Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Yusrizal S.H,M.H., memberi pandangannya mengenai unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan oleh sebagian insan atau kalangan. Aksi demo merupakan salah satu hak demokrasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya di muka umum/publik.

Unjuk rasa merupakan salah satu bagian dari kehidupan demokrasi untuk mengungkapkan pendapat di muka umum disertai tuntutan-tuntutan tertentu kepada pihak yang didemo.

Baca Juga

aceh

Profesor Sutan Nasomal Menyambut Baik Penyerahan Sertifikat Sekolah Rakyat Diserahkan Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon

25 Agustus 2026
13
Prof. Sutan Nasomal Minta Pimpinan Redaksi Perketat Pembinaan, Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang Jadi Sorotan

Prof. Sutan Nasomal Minta Pimpinan Redaksi Perketat Pembinaan, Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang Jadi Sorotan

12 Agustus 2026
5

Kata Yusrizal, secara yuridis unjuk rasa di dalam negara hukum yang demokratis memang dijamin dan dilindungi undang-undang. Demikian juga yang berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Disamping itu, Yusrizal menyebutkan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyatakan: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Sungguhpun demikian, lanjut Yusrizal, perwujudan kehendak bebas menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan tersebut, tetap ada pembatasannya ialah terikat pada ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini dimaksudkan agar seluruh layanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur publik terbebas dari tindakan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah kemerdekaan menyatakan pendapat.

Terkait dengan perusakan fasilitas umum, Yusrizal menjelaskan, juga dapat diterapkan Pasal 160 KUHP sebagai berikut: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Yusrizal menyatakan, bahwa penghasutan itu sendiri harus terjadi di muka umum dan dilakukan dengan sengaja (kehendak). Dengan penjelasan di atas jelas bahwa Pasal 160 KUHP baru bisa digunakan jika: (a) ada perbuatan menghasut, (b) yang dilakukan dengan sengaja, (c) dilakukan di depan umum, (d) orang yang dihasut melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Selanjutnya, Pasal 170 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa, “Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara paling lama lima tahun, enam bulan”. Kekerasan yang dimaksud harus dilakukan di muka umum, karena kejahatan ini memang dimasukkan ke dalam golongan kejahatan ketertiban umum.

Menurut Yusrizal, bila dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tersebut dapat ditarik kesimpulan, bahwa yang dimaksud dengan penyertaan ialah apabila orang yang terlibat dalam suatu perbuatan pidana tidak hanya dilakukan oleh satu orang (tunggal), melainkan lebih dari satu orang.

Pada akhirnya, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apalagi perbuatan tersebut dilakukan dimasa pandemi Covid-19, disaat pemerintah tengah gencar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021, untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Rilis

Tags: Pakar Hukum UnimalUnimalYusrizal S.H
Previous Post

1.500 Pekerja PLN UPP Sumbagut 4 Jalani Vaksinasi

Next Post

Median Jalan SKPD Tidak Terawat dan Bertabur Sirtu, Masyarakat Kawatir Rawan Kecelakaan

Related Posts

aceh
ACEH

Profesor Sutan Nasomal Menyambut Baik Penyerahan Sertifikat Sekolah Rakyat Diserahkan Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon

25 Agustus 2026
13
Prof. Sutan Nasomal Minta Pimpinan Redaksi Perketat Pembinaan, Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang Jadi Sorotan
ACEH

Prof. Sutan Nasomal Minta Pimpinan Redaksi Perketat Pembinaan, Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang Jadi Sorotan

12 Agustus 2026
5
PKB Banda Aceh Gelar Silaturahmi Perdana, Azhar H. Romen: Mari Bangun Partai yang Dekat dengan Rakyat
ACEH

PKB Banda Aceh Gelar Silaturahmi Perdana, Azhar H. Romen: Mari Bangun Partai yang Dekat dengan Rakyat

29 Juni 2026
17
Komisaris Baru Harapan Baru, Tati Meutia Minta Bank Aceh Hadir Lebih Dekat untuk Pelaku UMKM
ACEH

Komisaris Baru Harapan Baru, Tati Meutia Minta Bank Aceh Hadir Lebih Dekat untuk Pelaku UMKM

24 Juni 2026
6
Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional
ACEH

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional

11 Juni 2026
11
Rakor Nagari Sungai Durian Fokus Pembangunan dan Keamanan Wilayah
ACEH

Rakor Nagari Sungai Durian Fokus Pembangunan dan Keamanan Wilayah

10 Juni 2026
9
Load More
Next Post
Terlihat jalan dipenuhi sirtu dan dipenuhi rumput yang membuat jalan rawan kecelakaan

Median Jalan SKPD Tidak Terawat dan Bertabur Sirtu, Masyarakat Kawatir Rawan Kecelakaan

POTRET POPULER

  • Tunggul Kayu

    Pesan Harus Bunyikan Klakson, Ini Mitos Tunggul Kayu Saksi Bisu Sejarah Perjuangan “Dikeramatkan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muaythai Kota Solok Koleksi 8 Medali, Andri Nofriadi Persembahkan Emas Kelas 57 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompol Ahmad Rudi Prasetyo SH MH Dipercaya Jabat Wakapolres Bintan, Siap Emban Amanah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Dr. H Dadang Hartanto SH, SIK, MSi Lolos Seleksi Administrasi Calon Pejabat KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Langkat Berikan Semangat 19 Atlet Karate Polres Langkat Yang Akan Bertanding di Kepulauan Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Saatnya Banyak Bicara, Tetapi Saatnya Bekerja: Dari Pencarian Korban, Pengungsian, Pembersihan hingga Pemulihan Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Tersus: PT TBJ Gugat Kementrian KKP di PTUN, Kejanggalan Administrasi CV Samudra Energi Prima Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Natuna Hadapi Tekanan Fiskal Berat, Pemkab Minta Dukungan Pusat untuk Jaga Stabilitas Daerah Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Fakta Terkait Gerenti di Pelabuhan Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Anwar Hasyim Resmikan Cabang Keempat Kedai Pangan TPID MAK CIK Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.