Aceh Singkil, Potretnusantara id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menetapkan mantan Penjabat (PJ) Keuchik Siompin, Kecamatan Suro berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2018–2019.
Kasi Intelijen Kejaksaan Aceh Singkil, Budi Febriandi, Jumat 14 November 2025 mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.
“Pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka inisial A selaku PJ Keuchik Desa Siompin pada periode 2018–2019,” ujar Budi.
Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa Siompin Kecamatan Suro Makmur pada tahun anggaran 2018 hingga 2019.
Pasal yang disangkakan tersangka inisial A dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan kerugian negara hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil tertanggal 28 Oktober 2025 menyebutkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp743.371.336,91.
Sehingga berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025, tersangka A ditahan di Rutan Kelas II Singkil selama 20 hari, terhitung mulai 14 November hingga 3 Desember 2025
Mardin










