• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH ACEH

MA Tolak Uji Materi Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021

by Potret Redaksi
23 Februari 2022
in ACEH
0
MA Tolak Uji Materi Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan uji materiil atau judicial review terkait permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Selasa, 21 Desember 2021.

Hal itu didasarkan Putusan MA Nomor 45 P/HUM/2021 Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Mahkamah Agung Memeriksa dan Mengadili Perkara Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga

UKS

Resmi Terpilih, Alfhat Ghifari Gaungkan Persatuan Mahasiswa USK

13 April 2026
2
Kisruh DPR Aceh, Mualem Kantongi Dua Kandidat Pengganti Pimpinan

Kisruh DPR Aceh, Mualem Kantongi Dua Kandidat Pengganti Pimpinan

9 April 2026
5

Sebelumnya, perkara permohonan keberatan tersebut diajukan para pemohon, yaitu Abdussalam (Ketua Tuha Peut, Gampong Plu Pakam), Junaidi (Anggota Tuha Peut Gampong Plu Pakam),
Samsul Bahri (Sekretaris Gampong Plu Pakam), Nariman (Kepala Dusun Biram, Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas). Dalam hal ini kesemuanya itu diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Donny Tri
Istiqomah, S.H., M.H., dan kawan-kawan para Advokat pada Kantor Hukum Donny-Soni & Associates, di Jakarta Utara, berdasarkan surat kuasa khusus pada 2 Oktober 2021. Sedangkan sebagai termohon adalah Bupati/Pemkab Aceh Utara.

Perkara itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, yang ditetapkan oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung sebagai Ketua Majelis, didampingi Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan
Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., masing-masing Anggota Majelis. Juga dibantu Panitera Pengganti, Maftuh Effendi. Sedangkan untuk salinan
Mahkamah Agung RI atas nama Panitera Muda Tata Usaha Negara,
Simbar Kristianto, S.H.

Berdasarkan salinan putusan tersebut, Mahkamah Agung membaca surat-surat yang bersangkutan dan Duduk Perkara; Menimbang, bahwa para pemohon dengan surat permohonannya tanpa tanggal Oktober 2021, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Agung pada 25 Oktober 2021, dan diregister dengan Nomor:
45 P/HUM/2021, telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Perbup Nomor 1 Tahun 2021.

Mahkamah Agung menyebutkan sesuai
ketentuan bahwa Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 merupakan produk hukum yang dibentuk oleh
Bupati yang berarti menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan, yang kedudukannya secara hirarkis berada di bawah undang-undang.

Pada poin dimaksud disebutkan, oleh karena itu permohonan a quo adalah pengujian materiil Peraturan Bupati Aceh
Utara Nomor 1 Tahun 2021 yang merupakan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang lebih tinggi. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Mahkamah Agung berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo.

Menimbang, bahwa sebelum memasuki pokok permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, Mahkamah Agung terlebih dahulu mempertimbangkan kepentingan para pemohon untuk mengajukan permohonan. Karena pada prinsipnya hanya yang mempunyai kepentingan yang dapat mengajukan tuntutan hak (point d’interest point d’action, zonder belang geen rechtsingang); Menimbang, bahwa untuk menilai ada tidaknya kepentingan pemohon dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, antara lain adalah adanya kerugian hak yang timbul akibat berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

“Jadi, kerugian hak itu baru ada ketika peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian masih berlaku. Secara a contrario, tidak mungkin seseorang dirugikan haknya oleh suatu peraturan perundang-undangan yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. Karena peraturan tersebut sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi poin dalam salinan putusan MA.

Menimbang, bahwa dalam sengketa ini objek permohonan yang dimohonkan oleh para pemohon telah dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku
berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Penyelesaian
Perselisihan Batas Wilayah pada Pilar Batas Utama 1, Pilar Batas Utama 2, dan Pilar Batas Utama 3 antara Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya
Bakong, dengan Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Sehingga permohonan para pemohon telah kehilangan objek, dan karenanya para pemohon tidak lagi memiliki kepentingan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Kemudian, Mahkamah Agung, menimbang bahwa dengan demikian permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang diajukan
oleh para pemohon patut dinyatakan tidak diterima. Oleh karenanya, terhadap substansi permohonan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa dengan dinyatakan tidak diterimanya permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dari para pemohon, maka pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-undangan
lain yang terkait.

Mengadili; Menyatakan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dari para pemohon yaitu Abdussalam, Junaidi, Samsul Bahri, dan Nariman tidak diterima. Menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Geuchik Blang Pante Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara, Marzuki Abdullah Bersyukur dan terimakasih kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut, Kami dari awal sangat menghargai dan menghormati proses Hukum yang telah berjalan selama ini, Kami juga berharap dengan telah keluar Putusan MA No.45 P/HUM/2021 Untuk bisa menjadi acuan Pemerintah dalam proses percepatan Pembayaran Ganti untung Tanah dan Tanaman Masyarakat Eks HGU dan Non HGU. Kami sangat mendukung Proses dan tahapan percepat penyelesaian Waduk Keureuto, Kami sangat mendukung Waduk Keureuto segera siap demi kemaslahatan Masyarakat Aceh Utara secara khusus.

ahmad

Tags: Uji materi
Previous Post

Polda Sumut Limpahkan Berkas Dugaan Kasus Suntik Vaksin Kosong yang Melibatkan Oknum Dokter TGA ke JPU Kejatisu

Next Post

Kasus Positif Covid-19 di Lingga Terus Bertambah, Saat ini Sudah Mencapai 11 Orang

Related Posts

UKS
ACEH

Resmi Terpilih, Alfhat Ghifari Gaungkan Persatuan Mahasiswa USK

13 April 2026
2
Kisruh DPR Aceh, Mualem Kantongi Dua Kandidat Pengganti Pimpinan
ACEH

Kisruh DPR Aceh, Mualem Kantongi Dua Kandidat Pengganti Pimpinan

9 April 2026
5
Dari Indrapuri, Pesan Politik Menguat: Zulfadli Jadi Sorotan
ACEH

Dari Indrapuri, Pesan Politik Menguat: Zulfadli Jadi Sorotan

29 Maret 2026
4
Gagal Menangkan Basis Partai Aceh di Bireuen, Abang Samalanga Didesak Evaluasi
ACEH

Gagal Menangkan Basis Partai Aceh di Bireuen, Abang Samalanga Didesak Evaluasi

26 Maret 2026
5
DPRA Dilanda Gejolak, Mayoritas Anggota Dukung Mosi Tak Percaya
ACEH

DPRA Dilanda Gejolak, Mayoritas Anggota Dukung Mosi Tak Percaya

19 Maret 2026
4
Tokoh Aceh Selatan Berkumpul di Banda Aceh, IKAMAS Tekankan Pentingnya Kebersamaan
ACEH

Tokoh Aceh Selatan Berkumpul di Banda Aceh, IKAMAS Tekankan Pentingnya Kebersamaan

15 Maret 2026
44
Load More
Next Post
Kasus Positif Covid-19 di Lingga Terus Bertambah, Saat ini Sudah Mencapai 11 Orang

Kasus Positif Covid-19 di Lingga Terus Bertambah, Saat ini Sudah Mencapai 11 Orang

POTRET POPULER

  • Ancaman Hack dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Dilaporkan ke Polisi

    Ancaman Hack dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Jabatan Dirut PDAM, Muhammad Zen Gugat Bupati Karimun ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Gugatan PTUN, Bupati Karimun Tegaskan Proses Seleksi Direktur PDAM Sudah Sesuai Mekanisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Kondusifitas Karimun, Ketua KPK Harapkan Pembangunan Mushola Batam Bakery Disikapi Dengan Arif Dan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Midai Gandeng Pemuda, Perkuat “Sabuk Kamtibmas” di Pulau Midai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Terbitkan SP3, Tuduhan Terhadap Tanjung Buser Dinyatakan Tidak Terbukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H. Raja Mustakim dan KPDN Peduli Sosial Salurkan Donasi Rp10 Juta untuk Sintia Bella di Subi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Dukung Penuh Desa Cantik: Data Akurat, Pembangunan Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musrenbang Kepri 2027: Natuna Tampil Gemilang dengan Penghargaan PJPK 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Natuna Perkuat Harmoni, Bupati Cen Sui Lan Terima Silaturahmi Majelis HKBP Ranai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.