MEDAN, Potretnusantara.id – Setelah melalui proses berkas dianggap terpenuhi Polda Sumut (Poldasu) melimpahkan berkas dugaan kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA ke Kejatisu, Selasa (22/02/2022).
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini berkas dokter G sudah kita limpahkan ke Kejatisu untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Hadi.
Hadi juga mengatakan, berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikan vaksin sudah lengkap di tahap penyidikan dan Hari ini dilimpahkan ke Kejatisu. Sedangkan korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo dua siswi sekolah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif,” jelasnya.
Dalam kasus ini, lanjut Hadi, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih terdiri dari ahli hingga korban.
“Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU No mor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka,” tutur Hadi.
Nurlince Hutabarat










