KARIMUN, Potretnusantara.id-Setelah menjalankan serangkaian proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menjalankan tahapan pencabutan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun. Senin (23/9) di Gedung Nasional.
Sebelum melakukan pencabutan undi, masing-masing Pasangan Calon yang di wakilkan degan wakil calon masing-masing diberikan kesempatan untuk mencabut nomor sebagai nomor pencabutan untuk nomor urut.
Kemudian setelah itu, pasangan calon Firman-Ery melakukan pencabutan nomor urut pertama kemudian disusul Pasangan Calon Inskandarsyah-Rocky dan ketiga Pasangan Calon Bakti-Raja.
“Jadi tadi setelah dilakukan pencabutan nomor urut yaitu hasilnya Pasangan Calon Iskandarsyah-Rocky mendapat nomor urut 1 (satu), Pasangan Calon Firmansyah-Ery mendapat nomor urut 2 (dua), kemudian Pasangan Calon Bakti-Raja mendapat nomor urut 3 (tiga),”kata Ketua KPU Karimun, Mardanus. Senin (23/9) di Gedung Nasional.
Dia mengatakan, proses atau tahapan kali ini merupakan sekaligus pleno penetapan untuk nomor urut untuk masing-masing pasangan calon.
“Ini merupakan proses tahapan Pilkada yang sudah kita jalani,”tambahnya.
Dia menambahkan, untuk Pemilihan Kepala Daerah saat ini menurut aturan yang sudah ditetapkan tahapan kampanye hanya diberi kesempatan untuk masing-masing pasangan calon selama 59 hari.
“Untuk waktu kampaye sesuai aturan akan dimulai pada tanggal 25 Sepetember hingga 23 November 2024, mudah-mudahan waktu ini dipergunakan para calon semaksimal mungkin,”pesan Mardanus.
ery










