JAKARTA, Potretnusantara.id-Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, bahkan di Sumut meningkat sebulan terakhir. Kamsul Hasan Pengamatan Media Dewan Pers mengakui bahwa pihaknya dan Bappenas baru saja rapat soal Kemerdekaan Pers di Indonesia. (19/6)
“Bappenas menginginkan peringkat kemerdekaan pers di Indonesia naik bukan hanya dari 124 menjadi 119. Jauh sebelumnya saat Wiranto jadi Menkopolhukam, saya juga diminta bicara soal ini,” kata Kamsul H.
Tambahnya, “Kekerasan terhadap wartawan Radar Bogor bukan pertama. Saya dan Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan Dewan Pers pernah mendampingi beberapa waktu lalu,”paparnya lagi.
Kamsul Hasan mengungkapkan wartawan TV Gorontalo juga sempat mendapatkan kekerasan pada tahun 2013 silam. Namun perkaranya tidak berlanjut ke pengadilan.
Dia menambahkan kekerasan juga terjadi di sekitar Lanud Soewondo Medan. Wartawan yang mengaku dapat kekerasan banyak, namun perkara yang jalan dan vonis hanya satu.
Mengapa ? Ini masalah prosedur pelaporan. Mayoritas wartawan melapor dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), namun tidak disertai perusahaan pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan jelas mengancam pelanggaran Pasal 4 ayat (2) dan atau ayat (3). Keduanya melindungi perusahaan pers nasional.
“Jadi, jelas legal standing pasal ini berada pada perusahaan pers bukan wartawan,” kata Kamsul menegaskan.
Lalu bagaimana dengan Pasal 8 UU Pers yang melindungi wartawan saat menjalankan profesinya. Faktanya pasal ini tidak terkait dengan pidana pers pada Pasal 8 yang terdiri tiga ayat.
Penjelasan Pasal 8, perlindungan profesi wartawan dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan lain-lain. Maksudnya perlindungan di sini sama dengan perlindungan terhadap warga negara.
Kamsul Hasan mengatakan bila ada kekerasan terhadap wartawan, perusahaan pers bisa menegakkan kemerdekaan pers dengan bersama wartawannya melaporkan orang yang memenuhi unsur Pasal 4 ayat (2) atau ayat (3).
Seandainya perusahaan pers tidak mau menggunakan legal standing yang dimiliki, wartawan bisa lapor sebagai individu, namun tidak gunakan UU Pers. Tinggal dilihat kekerasan verbal atau fisik. Bila menghalangi atau menghapus secara paksa, hal itu bisa gunakan Pasal 335 KUHP.
Dia menjelaskan kekerasan fisik terhadap wartawan tergantung jumlah pelakunya. Bisa Pasal 351 atau Pasal 170 KUHP, bila kekerasan itu dilakukan bersama.
“Silahkan, mau gunakan cara yang mana untuk menghadapi kekerasan terhadap wartawan,”kata Kamsul.
Kamsul Hasan, Pers Profesional Harus mematuhi KEJ Agar Merdeka.
“Mari kita pahami apa itu kemerdekaan pers yang terdapat Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan yang diberikan kepada pers ada syaratnya dengan tiga prinsip yaitu demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” ungkap Kamsul.
Menurutnya jelas bahwa kemerdekaan pers ada batasnya yaitu ; Harus demokratis, tidak otoriter dan ini diwujudkan pada Pasal 1 KEJ. Berkeadilan, hal ini diwujudkan pada Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ, selain berimbang, menguji informasi dan menerapkan asas praduga tak bersalah, serta menegakkan supremasi hukum, diwujudkan pada Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11 KEJ.
Seperti juga kemerdekaan pers yang diatur Pasal 2, memiliki dan mentaati KEJ juga perintah UU Pers yaitu Pasal 7 ayat (2). Dengan demikian jelas kemerdekaan pers dengan mematuhi KEJ adalah hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan pers maupun wartawan.
KEJ merupakan produk masyarakat pers sendiri yang dibuat bersama konstituen Dewan Pers sesuai Pasal 15 UU Pers. KEJ meski peraturan Dewan Pers tetapi bukan dibuat oleh Dewan Pers.
“Sesuai tupoksi Dewan Pers, lembaga independen ini memfasilitasi masyarakat pers mengatur dirinya sendiri,”terangnya.
Bagaimana membedakan ruang privat dan publik dalam memilih pemberitaan sesuai Pasal 9 KEJ pada satu sisi ada perintah menghormati hak nara sumber tentang kehidupan pribadi tetapi pada sisi lain ada pengecualian terkait kepentingan publik.
“Pertama yang harus dipahami adalah apakah objek dan subjek pemberitaan pejabat publik atau menyangkut kepentingan publik ?” katanya.
Tambah Kamsul Hasan, “Bila seorang pejabat publik atau orang lain tetapi terkait kepentingan publik maka hal ini dapat pengecualian dan dapat diberitakan,” ungkap Kamsul tegas.
Menurutnya pemberitaan terbatas pada individu si pejabat publik atau orang lain yang bermasalah dengan kepentingan publik saja, keluarga, seperti anak atau istri/suami tidak disertakan dalam pemberitaan.
“Kita sering baca berita atau konten agar menjual dikaitkan dengan popularitas keluarga,” katanya sembari mencontohkan berita “Putri Elvy Sukaesih Ditangkap Saat Nyabu”
Kenapa Pers Kerap Langgar Etik, Bagaimana caranya dan upaya apa yang bisa membuat pers patuh pada KEJ ?
Mematuhi KEJ merupakan perintah Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Derajatnya sama dengan Pasal 2 yang memberikan kemerdekaan terhadap pers.
Perusahaan pers mendapatkan perlindungan hukum atas kemerdekaan pers bila mematuhi prinsip kemerdekaan pers yaitu dikelola secara demokratis dan berkeadilan serta menjunjung supremasi hukum.
KEJ Dewan Pers dan P3 SPS KPI meski sama-sama dibuat oleh lembaga independen yang ditunjuk oleh UU, namun memiliki perbedaan.
Dewan Pers hanya memfasilitasi masyarakat pers yaitu organisasi kewartawanan, organisasi perusahaan pers dan tokoh masyarakat untuk mengatur dirinya sendiri, kemudian Dewan Pers membuatnya jadi peraturan untuk disepakati dan dipatuhi bersama. Sedangkan P3 SPS dibuat langsung oleh komisioner KPI lalu dijadikan peraturan.
“Bila saudara melihat ada pelanggaran terhadap KEJ, sebagai masyarakat diberikan ruang untuk melakukan hak jawab atau hak koreksi sesuai Pasal 17 UU Pers,” kata Kamsul.
Lalu apakah dengan asas kemerdekaan pers yang dimiliki perusahaan media boleh melakukan apa saja ?
“Kemerdekaan pers diatur pada Pasal 2 tidak berdiri sendiri. Ada pembatasan seperti diatur Pasal 5 Jo. Pasal 18 UU Pers,” kata Kamsul
Menurutnya, tidak semua fakta yang diketahui pers bisa menjadi konsumsi publik. Pasal 5 ayat (1) berbicara tentang pembatasan terhadap norma agama, kesusilaan dan asas praduga tak bersalah. Politik hukum Indonesia berbeda dengan negara lain seperti Belanda, Denmark dan lain sebagainya.
“Mereka boleh membuat lomba kartun Nabi Muhammad dengan menampilkan wujud Rasullullah, di Indonesia itu pelanggaran hukum dan pers termasuk dilarang,” tegas Kamsul
Kamsul menuturkan, Pers Indonesia juga harus mematuhi asas praduga tak bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 3 KEJ. Pemberitaan boleh tetapi harus presisi sebagaimana perintah Pasal 6 UU Pers.
“Jadi orang yang baru diduga harus ditulis sebagai terduga atau terlapor. Bila dua alat bukti dilengkapi baru menjadi tersangka, belum pelaku. Bahkan saat pengadilan tingkat pertama memvonis bersalah, bila masih ada upaya hukum atau pikir-pikir tidak boleh disebut pelaku,” papar Kamsul Hasan Pengamatan Media Dewan Pers
Robert Nainggolan










