• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kekerasan Terhadap Pers Kembali Meningkat, Ini Pesan Pengamatan Media Dewan Pers

by Potret Redaksi
19 Juni 2021
in NASIONAL
0
Kekerasan Terhadap Pers Kembali Meningkat, Ini Pesan Pengamatan Media Dewan Pers
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

JAKARTA, Potretnusantara.id-Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, bahkan di Sumut meningkat sebulan terakhir. Kamsul Hasan Pengamatan Media Dewan Pers mengakui bahwa pihaknya dan Bappenas baru saja rapat soal Kemerdekaan Pers di Indonesia. (19/6)

“Bappenas menginginkan peringkat kemerdekaan pers di Indonesia naik bukan hanya dari 124 menjadi 119. Jauh sebelumnya saat Wiranto jadi Menkopolhukam, saya juga diminta bicara soal ini,” kata Kamsul H.

Baca Juga

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

23 Januari 2026
5
PT Pelindo Terminal Petikemas

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

14 Januari 2026
5

Tambahnya, “Kekerasan terhadap wartawan Radar Bogor bukan pertama. Saya dan Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan Dewan Pers pernah mendampingi beberapa waktu lalu,”paparnya lagi.

Kamsul Hasan mengungkapkan wartawan TV Gorontalo juga sempat mendapatkan kekerasan pada tahun 2013 silam. Namun perkaranya tidak berlanjut ke pengadilan.

Dia menambahkan kekerasan juga terjadi di sekitar Lanud Soewondo Medan. Wartawan yang mengaku dapat kekerasan banyak, namun perkara yang jalan dan vonis hanya satu.

Mengapa ? Ini masalah prosedur pelaporan. Mayoritas wartawan melapor dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), namun tidak disertai perusahaan pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan jelas mengancam pelanggaran Pasal 4 ayat (2) dan atau ayat (3). Keduanya melindungi perusahaan pers nasional.

“Jadi, jelas legal standing pasal ini berada pada perusahaan pers bukan wartawan,” kata Kamsul menegaskan.

Lalu bagaimana dengan Pasal 8 UU Pers yang melindungi wartawan saat menjalankan profesinya. Faktanya pasal ini tidak terkait dengan pidana pers pada Pasal 8 yang terdiri tiga ayat.

Penjelasan Pasal 8, perlindungan profesi wartawan dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan lain-lain. Maksudnya perlindungan di sini sama dengan perlindungan terhadap warga negara.

Kamsul Hasan mengatakan bila ada kekerasan terhadap wartawan, perusahaan pers bisa menegakkan kemerdekaan pers dengan bersama wartawannya melaporkan orang yang memenuhi unsur Pasal 4 ayat (2) atau ayat (3).

Seandainya perusahaan pers tidak mau menggunakan legal standing yang dimiliki, wartawan bisa lapor sebagai individu, namun tidak gunakan UU Pers. Tinggal dilihat kekerasan verbal atau fisik. Bila menghalangi atau menghapus secara paksa, hal itu bisa gunakan Pasal 335 KUHP.

Dia menjelaskan kekerasan fisik terhadap wartawan tergantung jumlah pelakunya. Bisa Pasal 351 atau Pasal 170 KUHP, bila kekerasan itu dilakukan bersama.

“Silahkan, mau gunakan cara yang mana untuk menghadapi kekerasan terhadap wartawan,”kata Kamsul.

Kamsul Hasan, Pers Profesional Harus mematuhi KEJ Agar Merdeka.

“Mari kita pahami apa itu kemerdekaan pers yang terdapat Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan yang diberikan kepada pers ada syaratnya dengan tiga prinsip yaitu demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” ungkap Kamsul.

Menurutnya jelas bahwa kemerdekaan pers ada batasnya yaitu ; Harus demokratis, tidak otoriter dan ini diwujudkan pada Pasal 1 KEJ. Berkeadilan, hal ini diwujudkan pada Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ, selain berimbang, menguji informasi dan menerapkan asas praduga tak bersalah, serta menegakkan supremasi hukum, diwujudkan pada Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11 KEJ.

Seperti juga kemerdekaan pers yang diatur Pasal 2, memiliki dan mentaati KEJ juga perintah UU Pers yaitu Pasal 7 ayat (2). Dengan demikian jelas kemerdekaan pers dengan mematuhi KEJ adalah hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan pers maupun wartawan.

KEJ merupakan produk masyarakat pers sendiri yang dibuat bersama konstituen Dewan Pers sesuai Pasal 15 UU Pers. KEJ meski peraturan Dewan Pers tetapi bukan dibuat oleh Dewan Pers.

“Sesuai tupoksi Dewan Pers, lembaga independen ini memfasilitasi masyarakat pers mengatur dirinya sendiri,”terangnya.

Bagaimana membedakan ruang privat dan publik dalam memilih pemberitaan sesuai Pasal 9 KEJ pada satu sisi ada perintah menghormati hak nara sumber tentang kehidupan pribadi tetapi pada sisi lain ada pengecualian terkait kepentingan publik.

“Pertama yang harus dipahami adalah apakah objek dan subjek pemberitaan pejabat publik atau menyangkut kepentingan publik ?” katanya.

Tambah Kamsul Hasan, “Bila seorang pejabat publik atau orang lain tetapi terkait kepentingan publik maka hal ini dapat pengecualian dan dapat diberitakan,” ungkap Kamsul tegas.

Menurutnya pemberitaan terbatas pada individu si pejabat publik atau orang lain yang bermasalah dengan kepentingan publik saja, keluarga, seperti anak atau istri/suami tidak disertakan dalam pemberitaan.

“Kita sering baca berita atau konten agar menjual dikaitkan dengan popularitas keluarga,” katanya sembari mencontohkan berita “Putri Elvy Sukaesih Ditangkap Saat Nyabu”

Kenapa Pers Kerap Langgar Etik, Bagaimana caranya dan upaya apa yang bisa membuat pers patuh pada KEJ ?

Mematuhi KEJ merupakan perintah Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Derajatnya sama dengan Pasal 2 yang memberikan kemerdekaan terhadap pers.

Perusahaan pers mendapatkan perlindungan hukum atas kemerdekaan pers bila mematuhi prinsip kemerdekaan pers yaitu dikelola secara demokratis dan berkeadilan serta menjunjung supremasi hukum.

KEJ Dewan Pers dan P3 SPS KPI meski sama-sama dibuat oleh lembaga independen yang ditunjuk oleh UU, namun memiliki perbedaan.

Dewan Pers hanya memfasilitasi masyarakat pers yaitu organisasi kewartawanan, organisasi perusahaan pers dan tokoh masyarakat untuk mengatur dirinya sendiri, kemudian Dewan Pers membuatnya jadi peraturan untuk disepakati dan dipatuhi bersama. Sedangkan P3 SPS dibuat langsung oleh komisioner KPI lalu dijadikan peraturan.

“Bila saudara melihat ada pelanggaran terhadap KEJ, sebagai masyarakat diberikan ruang untuk melakukan hak jawab atau hak koreksi sesuai Pasal 17 UU Pers,” kata Kamsul.

Lalu apakah dengan asas kemerdekaan pers yang dimiliki perusahaan media boleh melakukan apa saja ?

“Kemerdekaan pers diatur pada Pasal 2 tidak berdiri sendiri. Ada pembatasan seperti diatur Pasal 5 Jo. Pasal 18 UU Pers,” kata Kamsul

Menurutnya, tidak semua fakta yang diketahui pers bisa menjadi konsumsi publik. Pasal 5 ayat (1) berbicara tentang pembatasan terhadap norma agama, kesusilaan dan asas praduga tak bersalah. Politik hukum Indonesia berbeda dengan negara lain seperti Belanda, Denmark dan lain sebagainya.

“Mereka boleh membuat lomba kartun Nabi Muhammad dengan menampilkan wujud Rasullullah, di Indonesia itu pelanggaran hukum dan pers termasuk dilarang,” tegas Kamsul

Kamsul menuturkan, Pers Indonesia juga harus mematuhi asas praduga tak bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 3 KEJ. Pemberitaan boleh tetapi harus presisi sebagaimana perintah Pasal 6 UU Pers.

“Jadi orang yang baru diduga harus ditulis sebagai terduga atau terlapor. Bila dua alat bukti dilengkapi baru menjadi tersangka, belum pelaku. Bahkan saat pengadilan tingkat pertama memvonis bersalah, bila masih ada upaya hukum atau pikir-pikir tidak boleh disebut pelaku,” papar Kamsul Hasan Pengamatan Media Dewan Pers

Robert Nainggolan

Tags: Dewan persWartawan di tembak
Previous Post

IWO: Pembunuhan Bersenpi Terhadap Wartawan di Simalungun Tak Bisa Ditolerir

Next Post

Ketua Dewan Pers Mengutuk Keras Pembunuhan Mara Salem Harahap

Related Posts

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile
NASIONAL

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

23 Januari 2026
5
PT Pelindo Terminal Petikemas
NASIONAL

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

14 Januari 2026
5
KDRT Tak Selalu Terlihat, GOW Kabupaten Solok Perkuat Peran Pencegahan dari Lingkungan Keluarga
NASIONAL

KDRT Tak Selalu Terlihat, GOW Kabupaten Solok Perkuat Peran Pencegahan dari Lingkungan Keluarga

16 Desember 2025
4
Pemkab Solok Terima 5.000 Paket Bantuan Sembako dari Anggota DPR RI Andre Rosiade
NASIONAL

Pemkab Solok Terima 5.000 Paket Bantuan Sembako dari Anggota DPR RI Andre Rosiade

15 Desember 2025
7
Apel Penanganan Pasca Bencana dan Longsor di Kabupaten Solok
NASIONAL

Apel Penanganan Pasca Bencana dan Longsor di Kabupaten Solok

1 Desember 2025
4
Rekrutmen PLN
NASIONAL

PLN Buka Rekrutmen, Ingatkan Praktek Penipuan Dan Pastikan Penerimaan Gratis Dan Transparan

3 Oktober 2025
4
Load More
Next Post
Ketua Dewan Pers Mengutuk Keras Pembunuhan Mara Salem Harahap

Ketua Dewan Pers Mengutuk Keras Pembunuhan Mara Salem Harahap

POTRET POPULER

  • Polisi

    Kapolres Natuna Kenalkan Layanan 110 di Ranai Square, Polisi Tiba Hanya 8 Menit Setelah Laporan Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket hingga 30 Persen untuk KM Bukit Raya dan Sabuk 48

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Resmi Buka Turnamen Domino HUT Bhayangkara ke-80, Pererat Kedekatan Polri dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Menyapa: Kadishub Natuna Alazi Permudah Pengurusan Kartu Pas Kecil Nelayan, Tak Perlu Lagi ke Tarempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tati Meutia Serap Aspirasi Guru Ngaji, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidikan Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Menyapa, BPJS, Jasa Raharja, DPRD ,OPD dan Ormas Duduk Satu Meja Bahas Perlindungan Korban Kecelakaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Natuna Serahkan Pelampung Penyelamat kepada Bupati untuk Pengamanan Wisata Pantai Piwang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumat Curhat Polres Natuna, Satresnarkoba Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba untuk Selamatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Patuh Seligi 2026 Resmi Digelar, Kapolres Natuna Tegaskan Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Berikan Hadiah SIM Gratis untuk Juara Utama Open Turnamen Domino HUT Bhayangkara ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.