PALAS, Potretnusantara.id – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara eksekusi barang bukti hasil rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap terhitung sejak Maret 2020 hingga Februari 2021. Senin (22/2)
“Kami jajaran Kejaksaan Negeri Padang Lawas melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah sejak bulan Maret tahun 2020 hingga bulan Februari tahun 2021 ini,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kristianti Yuni Purwanti SH. MH.
Kajari Kristanti mengatakan, pihaknya dari jajaran Kejaksaan diamanatkan di dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 pasal 30 ayat 1 huruf P, salah satu kewenangan Kejaksaan adalah melakukan eksekusi atau melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan di dalam putusan hakim salah satu terhadap beberapa barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Di samping melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan untuk meminimalisir kejahatan agar tidak disalahgunakan dalam bentuk penyimpangan sekaligus untuk menekan angka kejahatan yang akan timbul lagi di wilayah hukum Kabupaten Palas.
“Jadi menjadi pembelajaran bagi kita agar tidak mengulang atau tidak meniru kejahatan yang sama,”katanya.
Beberapa barang bukti yang akan dimusnahkan yakni terkait tindak pidana terhadap orang dan harta benda yakni barang tersebut menjadi alat sarana kejahatan dan terkait dengan tindak pidana terhadap tindak pidana umum lainnya diantaranya adalah tindak pidana narkotika yang mana barang bukti tersebut disamping sebagai sarana melakukan kejahatan juga sebagian merupakan hasil kejahatan.
Dijelaskan, beberapa barang bukti ini akan dimusnahkan dengan cara tertentu, dimusnahkan dengan dibakar kemudian ada yang di larutkan dan ada yang beberapa dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi. Masing-masing sesuai dengan jenis barang bukti supaya tidak dapat digunakan lagi.
“Kami berharap kedepan Padang Lawas semakin kecil angka kriminalitas dan menjadi daerah yang semakin kondusif keadaannya, sedangkan penegakan hukum dilaksanakan betul-betul untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya,”harapan Kristanti.
Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Gunawan Marthin Panjaitan SH dalam barang bukti hasil kejahatan dari 43 Kasus.
Dikatakan, barang bukti tindak pidana umum yang di eksekusi atau dimusnahkan hari ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan barang bukti dari 43 Kasus terhitung dari bulan Maret 2020 hingga Februari 2021.
“Dari 43 kasus, tambahnya terdiri dari 31 perkara narkotika atau Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL), 4 perkara pencurian atau Oharda, dan 8 perkara perjudian atau Kantibum,” terang Kasi BB Kejari PalasGM.
GM Panjaitan menambahkan untuk narkoba jenis Shabu seberat 105 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam blender, sedangkan Narkotika jenis ganja seberat 300 gram dieksekusi dengan cara di bakar.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada halam Kantor Kejari dihadiri Sekda Kab Palas, Ketua DPRD Palas, Ketua PN Sibuhuan, Pabung Dandim, Kapolres Palas dan Kabag Hukum Sekertariat Kantor Bupati.
R Nainggolan













