• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Kejaksaan Negeri Palas Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

by Potret Redaksi
22 Februari 2021
in KARIMUN
0
Kejaksaan Negeri Palas Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

PALAS, Potretnusantara.id – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara eksekusi barang bukti hasil rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap terhitung sejak Maret 2020 hingga Februari 2021. Senin (22/2)

“Kami jajaran Kejaksaan Negeri Padang Lawas melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah sejak bulan Maret tahun 2020 hingga bulan Februari tahun 2021 ini,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kristianti Yuni Purwanti SH. MH.

Baca Juga

Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap

Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap

23 April 2026
155
Kunjungi Keluarga Almarhumah Liana, GP Ansor Karimun Salurkan Bantuan Rp 1,5 Juta dan Sembako

Kunjungi Keluarga Almarhumah Liana, GP Ansor Karimun Salurkan Bantuan Rp 1,5 Juta dan Sembako

23 April 2026
233

Kajari Kristanti mengatakan, pihaknya dari jajaran Kejaksaan diamanatkan di dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 pasal 30 ayat 1 huruf P, salah satu kewenangan Kejaksaan adalah melakukan eksekusi atau melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan di dalam putusan hakim salah satu terhadap beberapa barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Di samping melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan untuk meminimalisir kejahatan agar tidak disalahgunakan dalam bentuk penyimpangan sekaligus untuk menekan angka kejahatan yang akan timbul lagi di wilayah hukum Kabupaten Palas.

“Jadi menjadi pembelajaran bagi kita agar tidak mengulang atau tidak meniru kejahatan yang sama,”katanya.

Beberapa barang bukti yang akan dimusnahkan yakni terkait tindak pidana terhadap orang dan harta benda yakni barang tersebut menjadi alat sarana kejahatan dan terkait dengan tindak pidana terhadap tindak pidana umum lainnya diantaranya adalah tindak pidana narkotika yang mana barang bukti tersebut disamping sebagai sarana melakukan kejahatan juga sebagian merupakan hasil kejahatan.

Dijelaskan, beberapa barang bukti ini akan dimusnahkan dengan cara tertentu, dimusnahkan dengan dibakar kemudian ada yang di larutkan dan ada yang beberapa dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi. Masing-masing sesuai dengan jenis barang bukti supaya tidak dapat digunakan lagi.

“Kami berharap kedepan Padang Lawas semakin kecil angka kriminalitas dan menjadi daerah yang semakin kondusif keadaannya, sedangkan penegakan hukum dilaksanakan betul-betul untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya,”harapan Kristanti.

Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Gunawan Marthin Panjaitan SH dalam barang bukti hasil kejahatan dari 43 Kasus.

Dikatakan, barang bukti tindak pidana umum yang di eksekusi atau dimusnahkan hari ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan barang bukti dari 43 Kasus terhitung dari bulan Maret 2020 hingga Februari 2021.

“Dari 43 kasus, tambahnya terdiri dari 31 perkara narkotika atau Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL), 4 perkara pencurian atau Oharda, dan 8 perkara perjudian atau Kantibum,” terang Kasi BB Kejari PalasGM.

GM Panjaitan menambahkan untuk narkoba jenis Shabu seberat 105 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam blender, sedangkan Narkotika jenis ganja seberat 300 gram dieksekusi dengan cara di bakar.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada halam Kantor Kejari dihadiri Sekda Kab Palas, Ketua DPRD Palas, Ketua PN Sibuhuan, Pabung Dandim, Kapolres Palas dan Kabag Hukum Sekertariat Kantor Bupati.

R Nainggolan

Tags: KejariMusnahkan barang buktiPalas
Previous Post

Target Parkir Rendah, Komisi II Panggil Bapenda dan Dishub Soal

Next Post

Patuhi Qanun No 11 Tahun 2002, Satpol PP-WH Aceh Singkil Adakan Razia Busana Islami

Related Posts

Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap
KARIMUN

Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap

23 April 2026
155
Kunjungi Keluarga Almarhumah Liana, GP Ansor Karimun Salurkan Bantuan Rp 1,5 Juta dan Sembako
KARIMUN

Kunjungi Keluarga Almarhumah Liana, GP Ansor Karimun Salurkan Bantuan Rp 1,5 Juta dan Sembako

23 April 2026
233
PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Hasan Warga Karimun 
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Hasan Warga Karimun 

22 April 2026
8
Kakanwil
KARIMUN

Kakanwil Ditjenim Kepri Kunjungi Karimun, Tekankan Peran Pers Sebagai Mitra Strategis

21 April 2026
65
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia
KARIMUN

Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia

21 April 2026
40
Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karimun
KARIMUN

Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karimun

21 April 2026
240
Load More
Next Post
Patuhi Qanun No 11 Tahun 2002, Satpol PP-WH Aceh Singkil Adakan Razia Busana Islami

Patuhi Qanun No 11 Tahun 2002, Satpol PP-WH Aceh Singkil Adakan Razia Busana Islami

POTRET POPULER

  • Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karimun

    Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Keluarga Almarhumah Liana, GP Ansor Karimun Salurkan Bantuan Rp 1,5 Juta dan Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilih Aklamasi, Yusriadi Pimpin Ansor Karimun Gantikan As’Ad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Terbitkan SP3, Tuduhan Terhadap Tanjung Buser Dinyatakan Tidak Terbukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Midai Gandeng Pemuda, Perkuat “Sabuk Kamtibmas” di Pulau Midai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konfercab ke- 4 GP Ansor Karimun Dibuka, Addin Jauharudin: Ansor Harus Bermanfaat untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakanwil Ditjenim Kepri Kunjungi Karimun, Tekankan Peran Pers Sebagai Mitra Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Jabatan Dirut PDAM, Muhammad Zen Gugat Bupati Karimun ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Hack dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.