ROHUL, Potretnusantara.id – H. Kamsul Hasan, SH. MH, Ketua Kompetensi PWI Pusat dan merupakan tenaga ahli Pers menyampaikan catatannya seputar pembahasan kesejahteraan Wartawan dalam kegiatan HPN di Depok. Rabu (17/3)
Dia menjelaskan, Apa yang dimaksud dengan kesejahteraan wartawan seperti tersurat pada Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Dikatakan, ada tiga hal bila yang dimaksud kesejahteraan, Pertama Kepemilikan saham dan atau, Kedua Pembagian laba Kesejahteraan lainnya.
Ditegaskan, kepemilikan saham bagi wartawan dan karyawan pers pun tidak setegas Permenpen Nomor 1 Tahun 1982, minimal 20 persen.
“Permenpen era orde baru itu merupakan turunan UU Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pers. Pemohon Surat Izin Usaha Penerbit Pers (SIUPP) harus memberikan saham kepada wartawan dan karyawan pers,”kata H. Kamsul Hasan.
Bagaimana dengan gaji atau upah ? tambahknya, Apakah harus setara UMP atau UMK, pada pasal di atas tak diatur. Upah setara UMP diatur dalam peraturan Dewan Pers, bukan UU Pers.
Dijelaskan kembali, Gaji menurut penjelasan Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ternyata masuk dalam kesejahteraan lain.
“lengkapnya seperti ini, yang dimaksud dengan “bentuk kesejahteraan lainnya” adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers,”katanya.
Dengan demikian, membaca penjelasan di atas soal kesejahteraan sifatnya tidak memaksa. Kesejahteraan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan.
“Saat keliling Indonesia jumpa wartawan kerap ditanya soal gaji di bawah UMP atau UMK. Bahkan ada yang tidak mendapat upah malah diwajibkan ‘berpartisipasi”,”tambahnya.
Umumnya tambahnya, bahwa kata berdasarkan kesepakatan menjadi jawaban. “Saudara sepakat atau tidak bekerja tak dapat gaji ?” tanya saya.
Ditegaskan, bahwa Perusahaan pers yang mengikuti verifikasi faktual tidak boleh tak memberikan gaji, karena itu syarat dan peraturan Dewan Pers.
“Namun bagi perusahaan pers yang tidak ikut verifikasi Dewan Pers sepanjang ada kesepakatan seperti diatur penjelasan Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tak masalah,”paparnya.
Terkait dengan pembagian laba pada era digital sekarang ini ada beberapa pola. Sebagian besar dibayarkan bulanan berdasarkan page view and revenue sharing.
Kamsul Hasan merupakan mantan Ketua PWI Jaya (2004-2014). Ia juga aktif sebagai tenaga ahli di Dewan Pers dan beberapa kementerian khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain itu Kamsul adalah ombudsman Ia menyelesaikan pendidikan sarjana jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta dan memperoleh gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari STIH Iblam Jakarta.
Robert Nainggolan










