DOLOKSANGGUL, Potretnusantara.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Galon Nagasaribu no 14.222 353 Kecamatan Lintong Nihuta secara blak blakan leluasa mengisi jerigen pada saat siang dan malam hari tanpa mengindahkan syarat yang berlaku dalam penyaluran Minyak dan Gas.
Manejer SPBU 14.222.353 Boru Sihombing saat di konfirmasi beberapa wartawan Lewat Aplikasi Watshapp menyebutkan kalau pertalite bebas diperjual belikan pakai jerigen. Demikian juga dengan BBM Solar bebas diberikan kepada yang menggunakan jerigen. Ia membenarkan kalau SPBU Nagasaribu sudah lama sistem pakai jerigen.
“Bebas mengisi jerigen karena tidak ada larangan ataupun hambatan kepada pengusaha kelontongan. Tidak bisa di larang itu karena itu untuk di jual dan di pake sendiri,” ujarnya tanpa merinci siapa yang dapat membeli minyak pake jerigen.
Saat Di Wawancari Masyarakat R. Manalu Setempat Sangat Kecewa Terhadap Pelayanan SPBU Nagasaribu, karena mengutamakan jerigen daripada yang sudah lama mengantri. Apalagi kelangkahan minyak Solar.
“Mereka (pengisi jerigen) jadi prioritas, harus ditindak sebenarnya para pemain migas di negri kita ini,”ungkapnya.
Sementara dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Minyak dan Gas (Migas), pembelian pertalite menggunakan jerigen seharusnya disertai rekomendasi rekomendasi untuk kebutuhan tertentu seperti Pertanian, Perikanan, usaha mikro/kecil.
Pantauan di lapangan beberapa jerigen di isi lebih dahulu dari pada kenderaan. Pengusaha membeli pertalite pake jeriken menjual dengan harga 10 ribu. Minyak Pertalite dibeli mengunakan 10 jerigen hingga melebihi 50 jerigen tetap diberikan di SPBU Nagasaribu.
“Realitasnya banyak pengisi minyak menggunakan jerigen tanpa mengetahui ata menanyakan rekomendasi. Itu di isi karena menghasilkan tip pengisian 5 ribu per jerigen, bahkan di SPBU tersebut seolah mendahulukan jerigen dari pada kenderaan bermotor,” ujar A.Nababan SH di Nagasaribu Kamis. (7/10).
Sedangkan, kata A.Nababan. SH itu sudah melanggar peraturan presiden no 191 tahun 2014 tentang migas bahwa yang di perbolehkan itu hanya masyarakat biasa untuk kebutuhan pake sendiri.
“Jelas sudah melanggar aturan,”paparnya.
rm










