LABURA, Potretnusantara.id – Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Prov. Sumut) akhirnya memberikan jawaban terkait surat Lembaga Swadaya Masyarakat Obor Monitoring Citra Independen (LSM OMCI) perihal permohonan audit dana Desa Labuhan Haji Kecamatan Kualuh Hulu. Selasa (4/5)
Inspektorat Labura dalam balasan surat Nomor ; 700/444/INSP.IW.I/IV/2021 tanggal 14 April 2021 dalam somasi II, Plt Inspektur Nurrahman S.sos mengakui bahwa saat ini pihak Inspektorat Labura sedang melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran (TA) 2020 se-Kecamatan Kualuh Hulu.
Ketua LSM OMCI Sumut Syamsuddin Str mengatakan sebelumnya pihaknya telah menyurati Inspektorat Labura prihal permohonan permintaan audit tentang penggunaan dana Desa Perkebunan Labuhan Haji.
“Sebelumnya kita telah menyurati pihak Inspektorat Labura prihal permohonan permintaan audit tentang penggunaan dana Desa Perkebunan Labuhan Haji TA 2018 – 2020 dengan Nomor ; 017/DPD/OMCI-SU/ll/2021 tanggal 28 Maret 2021 lalu. Karena belum ada jawaban kita lanjutkan ke somasi ke II,”ujarnya.
LSM OMCI berharap kedepan pihak Inspektorat bisa bekerja dengan teliti sesuai yang diharapkan yang mengacu kepada peraturan perundang undang yang berlaku tentang dana desa. Ditambah lagi profil Desa Labuhan Haji diduga tidak sesuai dengan Perbup yang diundangkan ke publik tentang penetapan besaran lokasi dana desa yang berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, luas IKG dan jumlah penduduk miskin dengan kenyataan dilapangan, maka dinilai pembohongan publik.
“Hasil monitoring, mempelajari, menganalisa, melihat dan investigasi pada Desa Labuhan Haji kami menduga ada penyimpangan administrasi tata kelola penggunaan Dana Desa dinilai tidak sesuai dengan Permendagri No 113 tahun 2014 yang telah diubah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa,”katanya.
Syamsuddin str menduga pihak pendamping desa di Kabupaten Labura dinilai sengaja melanggar peraturan yang di buat Kementrian Desa dan Undang undang Dana Desa.
“Sejatinya pendamping dalam Pembangunan dan pemberdayaan Desa harus mampu menciptakan Kemandirian Desa. Desa yang mandiri yaitu desa yang mampu dalam mengurus, mengelola sumber daya dan potensi yang dimilikinya,”paparnya.
Tambahnya, desa juga mampu membangun jaringan sosial dan mengembangkan kerjasama, membentuk dan memperkuat networking Desa, merupakan salah satu misi dari pemberdayaan desa dan menjadi tugas penting 7 peran Pendamping yang harus diemban oleh pendamping Desa.
Ketua LSM OMCI Sumut juga berharap agar Azas pengelolaan keuangan Dana Desa harus (trasparansi) terbuka tidak ada yang di tutup tutupi juga (akuntable) dapat dipertanggungjawabkan.
(tim)










