• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH ROKAN HULU

Hindari Polemik Terkait Tindakan Penimbunan BBM, SAPMA IPK Dan LAMR TJSP Harapkan Pendapat Ahli Pidana

by Potret Redaksi
19 Mei 2021
in ROKAN HULU
0
Hindari Polemik Terkait Tindakan Penimbunan BBM, SAPMA IPK Dan LAMR TJSP Harapkan Pendapat Ahli Pidana

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) wakil Ketua Tim Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Ade Irwan Hudayana

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

ROHUL, Potretnusantara.id-Persoalan masalah dugaan temuan kegiatan penimbunan BBM di Desa Rambah Tengah Utara berbatas dengan Desa Babusalam, Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus menjadi perbincangan hangat dimasyarakat, terlebih setelah adanya konferensi pers dari pihak Polres Rohul yang menyatakan pelaku hanya diberikan sanksi administratif.

Penerapan ini dijelaskan mengacu pada Undang-undang Cipta kerja, hal ini disampaikan IPTU BJ Tanjung pada saat konferensi pers Selasa (18/5) lalu. Dalam kesempatan ini Polres mengakui awalnya untuk proses penyelidikan menerapkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Baca Juga

BBM Nakal

Baru Sebulan Menjabat, Pangucap Priyo Soegito Bongkar Pemain BBM Nakal

14 Agustus 2022
197
Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu

TOP, Ini Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di HBA-62

22 Juli 2022
67

Dijelaskan, izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan atau kegiatan usaha gas bumi sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 adalah izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.

Namun dalam perjalanannya, pihak Polres Rohul meminta keterangan dari ahli, dalam hal ini BPH migas dari Jakarta bahwa terhadap kegiatan tersebut UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi telah dirubah ke UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, itu dirubah menjadi sanksi administratif dan atas dasar ini Polres menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan Pendi tidak masuk kategori Pidana.

Melihat penomena ini, SAPMA IPK Dan LAMR TJSP Rokan Hulu mengharapkan adanya pendapat dari ahli Pidana, hal ini menurut mereka sangat penting agar dimasyarakat tidak menjadi bias dan menjadi multi tafsir.

“Jujur, ini menjadi perbincangan hangat. Makanya menurut hemat kami perlu ada pendapat ahli Pidana, dengan demikian masyarakat tidak berpikir bias dan multi tafsir,”kata Jauhari Ketua SAPMA IPK Rohul, Rabu (19/5) memberikan masukan.

  • Jauhari Ketua SAPMA IPK Rohul

Dia katakan, temuan Babinsa Koramil 02/Rambah saat patroli Karhutla pada minggu pertama bulan April lalu bukan tidak berdasar. Jauhari meyakini bahwa Babinsa Koramil 02/Rambah menemukan adanya kejanggalan sehingga penemuan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Jujur, kami sangat mengapreseasi tindakan Babinsa karena kita tahu kondisi BBM menjadi bermasalah dengan tindakan oknum penimbun. Namun dengan penyampaian Polres Rohul peru ada penyampaian pemahaman di masyarakat dimana disampaikan bahwa tindakan tersebut bukanlah Pidana, nah tentu pendapat ahli Pidana sangat perlu agar tidak semakin liar,”paparnya.

Jauhari mengatakan, saat ini berkembang dimasyarakat bahwa “penimbun” BBM tersebut dianggap mendapat perlakuan istimewa dari pihak Kepolisian. Apalagi mulai dari penyidikan menggunakan azaz lex specialis hingga belakangan diketahui pelaku Pendi hanya dikenai sanksi administratif atas dasar Undang-undang Cipta Kerja

“Sekarang berkembang pembicaraan bahwa pemilik mendapat perlakuan istimewa, ini bahaya jika dibiarkan. Makanya jalan satu-satunya harus pendapat ahli itu,”katanya mengulangi.

Tidak kalah menarik, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) melalui Wakil Ketua tim Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), Ade Irwan Hudayana mengungkapkan pihaknya sangat menyayangkan praktek penimbunan BBM premium bisa bebas, sementara masyarakat kesulitan mendapatkan BBM tersebut.

“Jangan sampai masyarakat berfikir bahwa Satuan Inteligen Polres Rohul lemah dalam mengungkap temuan penimbun BBM premium, atau adanya pemikiran bahwa ini ada korporasi,”katanya.

Ade Irwan Hudayana menambahkan penimbunan BBM premium sudah jelas meresahkan Masyarakat Melayu Riau, terlebih BBM tersebut sulit didapatkan di SPBU yang ada, Dia berharap agar Polres jangan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Kita dari salah satu lembaga adat meminta kepada Polres Rohul untuk mengeluarkan surat atau payung hukum tertulis, untuk menjaga ketika kedepan anak ataupun ponakan masyarakat Rokan Hulu jika melakukan penimbunan BBM hanya dikenakan sanksi administrasi, jangan ada tebang pilih,”tegasnya.


robert nainggolan

Tags: Pendapat Ahli PidanaPenimbun bbmRokan hulu
Previous Post

Camat Rahuning Gelar Rakor Penanganan Covid-19 Sekaligus Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro

Next Post

Tiga Sungai Meluap, Rumah 1.092 KK Di Aceh Singkil Terendam Air

Related Posts

BBM Nakal
ROKAN HULU

Baru Sebulan Menjabat, Pangucap Priyo Soegito Bongkar Pemain BBM Nakal

14 Agustus 2022
197
Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
ROKAN HULU

TOP, Ini Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di HBA-62

22 Juli 2022
67
Wujud Kepedulian Sesama, Kalapas Pasir Pangaraian Gelar Baksos Sembako
ROKAN HULU

Wujud Kepedulian Sesama, Kalapas Pasir Pangaraian Gelar Baksos Sembako

23 April 2022
10
Lapas Pasir Pangaraian Kanwil Kemenkumham Riau Gelar ODOPP Wbp
ROKAN HULU

Lapas Pasir Pangaraian Kanwil Kemenkumham Riau Gelar ODOPP Wbp

22 April 2022
62
Lapas
ROKAN HULU

Kalapas Bahtiar dan Jajaran Kunjungi Situs Sejarah di Rohul

20 April 2022
36
Booster WBP, HBP 58
ROKAN HULU

Semarak HBP 58, Kalapas Bahtiar dan BIN dan Nakes Vaksinasi Booster WBP

19 April 2022
19
Load More
Next Post
Tiga Sungai Meluap,  Rumah 1.092 KK Di Aceh Singkil Terendam Air

Tiga Sungai Meluap, Rumah 1.092 KK Di Aceh Singkil Terendam Air

POTRET POPULER

  • Ancaman Hack dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Dilaporkan ke Polisi

    Ancaman Hack dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Jabatan Dirut PDAM, Muhammad Zen Gugat Bupati Karimun ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Gugatan PTUN, Bupati Karimun Tegaskan Proses Seleksi Direktur PDAM Sudah Sesuai Mekanisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Kondusifitas Karimun, Ketua KPK Harapkan Pembangunan Mushola Batam Bakery Disikapi Dengan Arif Dan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Midai Gandeng Pemuda, Perkuat “Sabuk Kamtibmas” di Pulau Midai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Terbitkan SP3, Tuduhan Terhadap Tanjung Buser Dinyatakan Tidak Terbukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H. Raja Mustakim dan KPDN Peduli Sosial Salurkan Donasi Rp10 Juta untuk Sintia Bella di Subi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Dukung Penuh Desa Cantik: Data Akurat, Pembangunan Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Natuna Perkuat Harmoni, Bupati Cen Sui Lan Terima Silaturahmi Majelis HKBP Ranai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Ajak Personel Jadi Sahabat Masyarakat di Hari Kesadaran Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.