MEDAN, Potretnusantara.id – Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 3 orang pria memiliki Narkoba jenis sabu-sabu dan menetapkan 3 orang pria yang diamankan saat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Balai Desa, Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (25/05/2022) kemarin sebagai tersangka.
“Setelah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik, akhirnya status ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/5/2022).
Ketiga tersangka tersebut kata Kasatres Narkoba, ditahan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengusut jaringan para tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap saat Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama Polsek Patumbak mengelar operasi dengan sandi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Balai Desa, Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Rabu (25/05/2922) kemarin.
Saat itu, tim meringkus tiga pria sebagai pengedar dan pemakai sabu. Berikut menyita sejumlah barang bukti. Penggerebekan lapak Narkoba ini bermula dari laporan warga yang sudah resah maraknya penyalahgunaan Narkoba di kawasan tersebut.
Dari laporan itu, tim gabungan bergerak dan menyisir sejumlah lokasi yang dijadikan lapak Narkoba. Hasilnya tiga pria diamankan dua di antaranya berinisial RS dan AW. Barang bukti yang disita berupa 1 paket besar berisi sabu, 30 plastik klip kosong dan uang Rp100 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Nurlunce Hutabarat










