Padangsidimpuan, Potretnusantara.id-Dalam waktu dekat ini, beberapa wartawan akan melakukan demo di Kantor Kejaksaan Padangsidimpuan, hal ini terkait perlakuan dan tindakan oknum Jaksa Padangsisimpuan terhadap beberapa wartawan saat meliput beberapa waktu lalu.
Peristiwa diskriminasi ini terjadi kepada Erijon DTT saat bersama kru media lainnya ketika berada diruang kerja Kasi Intel untuk wawancara pada hari Kamis, 07 November 2024 yaitu terkait DPO diduga pelaku bisnis Judi Togel (Toto gelap) BS dan PP yang ada di perkara no 388/Pid.B/2022/PN Psp.
Namun Kasubbagbin, Arga Johannes Parlinggoman Hutagalung, bersama Kasi Intel, Jimmy Donovan dan Kasipidum, Allan Baskara Harahap, mengatakan untuk melakukan peliputan hanya wartawan yang sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan media yang terverifikasi Dewan Pers yang bisa melakukan wawancara.
“Kemerdekaan Pers adalah kemerdekaan suara rakyat, kalau memang yang UKW bisa merekam kita pun yang SKW (Sertifikasi Kompetensi Wartawan) mengalah, namun yang UKW dan SKW saat diruangan Kasi intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan juga enggak bisa merekam lantas apa gunanya PERS itu di Republik ini,” tegas Erijon DTT yang juga Anggota Utama SPRI, Sabtu (9/11/2024).
Dikatakan, statement oknum Jaksa mengenai status UKW yang boleh melakukan wawancara dan melakukan perekaman sangat mencederai kinerja wartawan dalam mencari informasi, padahal pada saat itu Kasi Intel menjawab dengan lugas pertanyaan-pertanyaan dari awak media.
Akibat peristiwa tersebut, Erijon DTT pun menaruh keberatan terhadap oknum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan memandang tindakan yang dilakukan sudah menghalang-halangi untuk mendapatkan informasi.
“Kita hanya ingin mendapatkan informasi terkait DPO pelaku bisnis Judi Togel di Padangsidimpuan ini, kenapa Kejaksaan terkesan tertutup terhadap wartawan yang menanyakan kasus DPO tersebut. Hal rahasia apa yang ditutupi Kejaksaan dari publik mengenai kasus DPO tersebut,” ujarnya penasaran.
Tidak ingin kejadian serupa terjadi kedepannya, Erijon meminta Jaksa Agung, ST. Burhanuddin memberikan pemahaman kepada seluruh Jaksa yang bertugas di Padangsdimpuan bahwa Pers merupakan Pilar ke Empat di Republik ini.
“Kita minta Jaksa Agung RI agar para Jaksa yang ada di Padangsidimpuan ini dilakukan pembekalan tentan pemahaman apa itu peran dan fungsi PERS, sehingga kedepan persoalan tidak berulang,”tutup Erijon DTT.
marhot siregar