ASAHAN, Potretnusantara.id- Karyawan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk Sumatera Utara yang melakukan aksi mogok kerja dianggap mangkir dan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hal itu disampaikan dalam surat edaran (SE) Himbauan Tetap Bekerja yang ditanda tangani Joefly J. Bahroeny selaku HR-DIREKTOR PT.PP Lonsum Tbk Medan, tertanggal 27 Agustus 2021.
Namun surat yang dinilai bernada “ancaman” itu ditentang keras oleh Ketua Pimpinan Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPPP-SPSI) Kabupaten Asahan, Edy Syahputra, karena karyawan yang melakukan mogok kerja dilindungi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
“Nah, kalau sudah sesui dengan aturan kenapa perusahaan mengancam memberikan sangsi, itu kan namanya mengintimidasi pekerja supaya takut dan biar bekerja. Karyawan tidak perlu takut mogok kerja, kita mogok ini dilindungi undang-undang “ kata Edy Syahputra yang turut mendampingi ratusan karyawan PT.PP Lonsum Gunung Melayu Tbk yang melakukan mogok kerja damai di halaman Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.PP Lonsum Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Kamis (02/08/2021).
Lebih lanjut Ketua PC Kabupaten Asahan sekaligus juga ketua PUK F.SPPP-SPSI PT. Socfindo Aek Loba mengatakan, pihaknya melalui ketua PD SPSI Provinsi Sumatera Utara, Rajisten Sitorus akan melaporkan surat “ancaman” tersebut ke Polda Sumatera Utara, karena mogok kerja yang dilakukan karyawan PT PP Lonsum telah meminta izin dan diketahui Disnaker Provinsi Sumatera Utara, Disnaker Kabupaten Asahan dan pihak kepolisian.
“Mogok kerja damai ini namanya slow down, artinya berdiam diri di rumah, tetapi karena terpancing ada segelintir anggota SPSI yang tetap bekerja, maka kami datang ke pabrik untuk mengajak karyawan yang di dalam keluar untuk melakukan aksi mogok bersama. Tetapi kami mendapat hambatan dari manajemen Pabrik yang tidak membenarkan kami masuk sehingga sempat terjadi perdebatan antara manajemen pabrik dengan SPSI,” terang Edy.
Sementara itu secara terpisah di tempat yang sama Ketua PUK F.SPPP-SPSI PT PP Lonsum Gunung Melayu, M. Rasyid menjelaskan kepada sejumlah awak media bahwa aksi mogok kerja damai ini dilakukan sebagai akibat tidak adanya kesepakatan yang dicapai antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja di Medan terkait pembayaran bonus tahunan yang diminta seluruh PUK SPSI PT.PP Lonsum se-Sumut dengan PD SPSI Sumut sebesar 4 bulan x gaji pokok (Rp 11.600.000).
Namun, belum ada keputusan final dari kedua belah pihak manajemen PT. PP Lonsum membayarkan bonus karyawan 1.73 x bulan gaji (Rp 5.400.000) yang dilakukan secara sepihak dalam bentuk transfer ke rekening masing masing karyawan, tanpa ada informasi ke PUK FSPPP-SPSI setempat.
“Sebenarnya 4 bulan bonus yang diajukan pihak SPSI belum menjadi patokan, masih ada tarik ulur berapa yang bisa disanggupi oleh Perusahaan sehingga bisa menjadi kesepakatan bersama” ujar Rasyid.
Namun demikian pihaknya masih menunggu sampai besok, Jumat (03/09/2021) karena mogok kerja damai dilakukan secara bertahap, tahap pertama dilakukan selama 3 hari mulai tanggal 01 s/d 03 September 2021.
“Apa bila tuntutan kami tidak juga mendapat tanggapan dari pihak perusahaan kami akan melakukan mogok kerja tahap kedua dan selanjutnya hingga tuntutan kami diberikan,” tegas Rasyid.
Ketika sejumlah awak media ingin melakukan konfirmasi, pihak manajemen PKS PT PP Lonsum Gunung Melayu melalui salah seorang scurity tidak bersedia ditemui wartawan tanpa alasan yang jelas.
Paimin










