Asahan, Potretnusantara.id – Bertempat di Aula Melati Kantor Bupati, Bupati Asahan H. Surya BSc membuka secara resmi acara pendidikan dan pelatihan pemadam kebakaran (In House Training) Kualifikasi Pemadam tingkat I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan Tahun 2024 pada Kamis (19/09/2024).
Pantauan awak media ini di lapangan, hadir mewakili, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementrian Dalam Negeri, Kepala Satpol PP Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Satpol PP Tanjung Balai, Plt Kepala Dinas Kominfo, Para Instruktur dan Pelatih serta tamu hadirin lainnya
Dalam laporannya Ketua Panitia Mohammad Azmy Ismalil. A.P., M.Si. untuk mendukung pencapaian target standar pelayanan minimal Sub urusan kebakaran sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran daerah Kabupaten/Kota dan memenuhi standart kualifikasi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang tertuang dalam Permendagri nomor 16 tahun 2009.
“Tujuan pelatihan pemadam kebakaran kualifikasi pemadam I di lingkungan Pemkab Asahan adalah memberikan bekal ilmu pengetahuan dan pengalaman tentang bagaimana cara melakukan kegiatan pencegahan bahaya kebakaran dan cara mengoperasikan peralatan penanggulangan atau pemadam kebakaran serta penyelamatan/evakuasi korban kebakaran dan non kebakaran secara profesional cepat, tepat dan benar,” jelasnya
“Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 19 sampai dengan 25 September tahun 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 66 orang dengan rincian seluruh personil bidang pemadam kebakaran,” tambahnya.
Di kesempatan ini, Kepala Subdirektorat Standarisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Kebakaran Danang Insita Putra, S.T., M.Si, (Han) Ph.D. mengatakan untuk memberikan pelayanan yang profesional kepada seluruh pihak, setiap daerah baik Kabupaten/Kota melalui Dinas Pemadam Kebakaran sudah tidak bisa lagi menerapkan pelayanan minimal, tetapi harus memberikan pelayanan secara optimal untuk memberikan rasa aman dari bahaya kebakaran dan pemberian respon cepat kondisi darurat kepada seluruh masyarakat.
“Permendagri No.16 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi jawaban atas tantangan beratnya tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan di daerah. Untuk mendorong implementasi tersebut ialah dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten Asahan yang mandiri,” tuturnya.
Sebelum menyampaikan pidatonya, Bupati Asahan menyematkan tanda peserta kepada peserta pelatihan pemadam kebakaran.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan mengatakan profesi yang menuntut profesionalisme dan kesungguhan karena di dalam profesi petugas pemadam kebakaran terkandung misi sosial kemanusiaan untuk menyelamatkan jiwa raga serta harta benda milik masyarakat. Menyelamatkan jiwa dan harta benda korban musibah kebakaran adalah tujuan peserta berada disini, karna bukan hanya keselamatan korban yang harus diutamakan, tetapi keselamatan para personil pemadam kebakaran juga harus diperhatikan setiap dalam melaksanakan tugasnya.
“Beban kerja dan resiko kerja yang tinggi menuntut para petugas pemadam kebakaran harus selalu siap dan siaga dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan. Kepada seluruh peserta agar bersungguh – sungguh dalam mengikuti pelatihan ini. Petugas pemadam kebakaran harus memiliki kebanggaan akan profesi yang saudara tekuni sekarang ini”. tutup Bupati.
Paimin
Editor : Din
 
			
 
                                 
                                

 
                                







