Potretnusantara.id, Natuna -Bawaslu Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mengajak masyarakat di wilayah setempat untuk menjadi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Siswandi, katakan PTPS merupakan jajaran Bawaslu yang bertugas untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 27 November 2024.
Ia menjelaskan masyarakat yang bertugas sebagai PTPS akan digaji.
“Kita sudah membuka pendaftaran sejak 12-28 September 2024,” ucap dia.
Syarat untuk menjadi PTPS antara lain, warga negara Indonesia, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat, berdomisili di Natuna, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak berafiliasi dengan partai politik, tidak pernah dipidana dalam kurun waktu lima tahun atau lebih.
“Kita utamakan masyarakat yang sehat secara fisik, mental, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan bagi yang ingin bergabung silahkan antar lamaran ke Pengawas Kecamatan setempat,” ujar dia.
Menurut dia, PTPS yang meninggal saat bekerja, keluarganya akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta, jika cacat akan diberikan uang sebesar Rp30 juta, mengalami luka berat Rp16 juta, luka sedang Rp8 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.
“Pendaftaran masih kita buka, jadi jangan menunggu lagi silahkan daftarkan diri,” ujar dia.
kalit









