• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Kejari Karimun Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan 44 Sporadik di Desa Sugie

by Potret Redaksi
29 Oktober 2025
in KARIMUN
0
Korupsi

Kepala Desa Sugie inisial M (pakai rompi orange) saat digiring oleh Kejaksaan Karimun. (foto.potretnusantara.id)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Karimun, Potretnusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun. Rabu (29/10/2025).

Dua tersangka yang ditahan adalah Kepala Desa Sugie inisial M dan tokoh masyarakat setempat inisial Dj yang berperan sebagai koordinator untuk mengumpulkan masyarakat.

Baca Juga

Tangani 14 Kasus, 17 Orang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Karimun

Tangani 14 Kasus, 17 Orang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Karimun

31 Maret 2026
79
Imigrasi Karimun Bantu WNA Terkena Dampak Konflik dengan Izin Tinggal Darurat

Imigrasi Karimun Bantu WNA Terkena Dampak Konflik dengan Izin Tinggal Darurat

30 Maret 2026
45

Penetapan kedua tersangka setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik di lantai dua Gedung Kejari Karimun. Keduanya kemudian digiring ke mobil tahanan yang sudah menunggu di depan Gedung Kejari dan selanjutnya dibawa ke Rutan Karimun.

Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Atas Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRINT-03/L.10.12/Fd.2/09/2025 Tanggal 24 September 2025.

“Tersangka M dan tersangka Dj telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Denny Wicaksono.

Denny menjelaskan, kasus ini bermula pada akhir tahun 2023, terdapat investor yang memerlukan lahan sesuai izin dan rencana kegiatan usaha di Desa Sugie.

Kemudian timbul dibenak tersangka Dj untuk mengajak masyarakat Sugie yang merupakan kelompoknya melakukan pengurusan Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).

Tersangka Dj mengajukan kepada tersangka M selaku Kepala Desa namun tidak direspons karena kedua tersangka sudah lama ada masalah pribadi, sehingga tersangka Dj melalui saksi Salim yang mengenal tersangka Dj menemui M agar mau menerbitkan Surat Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dengan diimingi janji dari tersangka Dj akan mendapatkan keuntungan jika Surat Sporadik tersebut terbit.

Begitu mendengar iming-iming dari tersangka Dj, kemudian M mau menerbitkan surat sporadik tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan pencatatan pada buku register secara sah.

Bahkan, kedua tersangka mengetahui dan menyadari bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam sporadik tersebut adalah tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan tersebut.

Selain itu, beberapa orang di luar Desa Sugie dipergunakan KTP dan KK nya oleh Dj untuk memperoleh sporadik tersebut. Lahan yang diterbitkan sporadik tersebut diketahui juga merupakan mangrove lebat dan diantaranya diduga merupakan kawasan hutan.

“Adapun jumlah sporadik yang sudah diterbitkan sebanyak 44 sporadik,” jelasnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun untuk 20 hari ke depan. Penahanan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP.

“Semoga ini dapat menjadi pembenahan pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun dalam hal penertiban pengelolaan administrasi pertanahan yang adil, profesional dan taat aturan,” pungkasnya. (Ery)

Tags: KepaladesasugieKorupsi SugieLahan sugieSporadik sugie
Previous Post

Bersama Pemprov Babel PT TIMAH Tbk Percepat Penguatan Koperasi Tambang untuk Rakyat

Next Post

UKW Angkatan Ke 71 Di Pematang Siantar Lancar, 23 Peserta Dinyatakan Kompeten

Related Posts

Tangani 14 Kasus, 17 Orang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Karimun
KARIMUN

Tangani 14 Kasus, 17 Orang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Karimun

31 Maret 2026
79
Imigrasi Karimun Bantu WNA Terkena Dampak Konflik dengan Izin Tinggal Darurat
KARIMUN

Imigrasi Karimun Bantu WNA Terkena Dampak Konflik dengan Izin Tinggal Darurat

30 Maret 2026
45
Pemuda Muhammadiyah Karimun Desak Klarifikasi Penyaluran Beasiswa
KARIMUN

Pemuda Muhammadiyah Karimun Desak Klarifikasi Penyaluran Beasiswa

28 Maret 2026
268
Dari Kue Hingga Keripik, PT TIMAH Dongkrak Omzet 28 UMKM di Bulan Ramadan
KARIMUN

Dari Kue Hingga Keripik, PT TIMAH Dongkrak Omzet 28 UMKM di Bulan Ramadan

26 Maret 2026
8
Bangkitkan Ekonomi Lokal, PT TIMAH Hadirkan Rumah Batik untuk UMKM Kundur
KARIMUN

Bangkitkan Ekonomi Lokal, PT TIMAH Hadirkan Rumah Batik untuk UMKM Kundur

25 Maret 2026
4
Puluhan Nelayan Tolak Rencana Penambangan Pasir Laut di Pulau Buru, Yusri: Kami Korban Keserakahan
KARIMUN

Puluhan Nelayan Tolak Rencana Penambangan Pasir Laut di Pulau Buru, Yusri: Kami Korban Keserakahan

16 Maret 2026
596
Load More
Next Post
UKW

UKW Angkatan Ke 71 Di Pematang Siantar Lancar, 23 Peserta Dinyatakan Kompeten

POTRET POPULER

  • Insiden di Natuna: Sepeda Motor Terbakar Sesaat Setelah Pengisian BBM di SPBU Bandarsyah

    Insiden di Natuna: Sepeda Motor Terbakar Sesaat Setelah Pengisian BBM di SPBU Bandarsyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Tunggal di Desa Kelanga Sebabkan Dua Anak Tewas, Ini Imbauan Kasatlantas Natuna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikebut Siang hingga Malam, Lori Proyek Pasar Modern Natuna Terlibat Laka di Simpang Lampu Merah Puskesmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Muhammadiyah Karimun Desak Klarifikasi Penyaluran Beasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangani 14 Kasus, 17 Orang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna, Bupati Cen Sui Lan Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Bersama Bupati dan Wakil Bupati Tinjau Karhutla Batubi–Kelarik, Penanganan Diperkuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Imigrasi Karimun Bantu WNA Terkena Dampak Konflik dengan Izin Tinggal Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Natuna Koordinasi BNPB–BMKG Pusat, Operasi Modifikasi Cuaca Segera Digelar Tangani Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Idulfitri 2026, Pemkab Natuna Mulai Cairkan THR, Insentif Posyandu dan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.