Padang Lawas, Potretnusantara.id – Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas), Polda Sumut berhasil melakukan pengungkapan kasus perjudian jenis Gelanggang Permainan (gelper) di Desa Tobing Kecamatan Batang Lubu Sutam.
“Terduga inisial AHS (26) pekerja swasta, AAN (29) petani dan MTN (49) pejabat Kades, ketiganya adalah warga di Desa Botung,” kata Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si., yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Aman Putra B, S.H.
Kasat Reskrim AKP Aman mengatakan adapun kronologi adalah dalam menindaklanjuti informasi masyarakat bahwasanya di daerah tersebut terdapat mesin gelper judi ketangkasan yang meresahkan masyarakat.
Merespon informasi tersebut pada Jumat, (12/8/22), sekira pukul 21.00 wib, Kasat Reskrim AKP Aman Putra B, S.H., memerintahkan personil Satreskrim Dpp Kanit I, IPTU Ahmad Bani S, S.H., bersama Kanit IV, IPDA Budi C. Nst serta personil gabungan Polsek Sosa, Dpp Kanit Reskrim, Iptu M.Taufik Siregar beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Kemudian sekira Pukul 23.45 Wib, melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap AHS bersama MTN dan AAN yang didapati sedang bermain judi ketangkasan jenis gelper.
“Setelah dimintai keterangan AHS ternyata merupakan bandar judi jenis mesin gelper di desa tersebut,”
Kasat Reskrim Polres Palas mengakui saat ini ketiga terduga sudah di Polres Padang Lawas bersama barang bukti 1 (satu) unit mesin Judi gelper berwarna hijau kombinasi kuning dan orange, 1 (satu) buah chips warna kuning kombinasi orange serta uang tunai senilai Rp. 900.000,- untuk penyelidikan lebih lanjut.
Robert Nainggolan.