KARIMUN, Potretnusantara.id-Eryan Noviandi, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Karimun bekerjasa dengan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun untuk memberantas serta melakukan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Komitmen ini diikat melalui kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BNN Kabupaten Karimun dengan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Kamis (10/12) di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Eryan Noviandi mengatakan, diadakannya kerjasa masa tersebut adalah sebagai bentuk konkrit terjalinnya sinergitas antara BNN Kabupaten Karimun dengan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
“Tujuan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun,”kata Eryan Noviandi.
Dijelaskan, dengan adanya kerjasama yang dibentuk saat ini dapat meminimalisir adanya pergerakan maupun penyaluran nakotika di didalam rutan.
“Semoga saja dengan kerjasama tersebut, dapat menghentikan dan memperketat kalo bisa menuntaskan penyalahgunaan narkotika itu sendiri,”ucapnya.
DDalam kesempatan tersebut, Eryan juga melakukan mengadakan kegiatan serta himbauan dan sosialisasi kepada warga binaan tentang bahaya efek dan dampak dari menggunakan narkotika.
“Mari kita hindari dan jangan terpengaruh dengan narkoba. Mari hidu 100 persen tanpa narkoba,”ajaknya.
risky











Discussion about this post