KARIMUN, Potretnusantara.id-Trio Wiramon, S.H, M.Si merupakan Pengacara handal dan pemerhati politik di Kabupaten Karimun memprediksi bahwa potensi penyelesaian antara kedua pasangan calon ARAH dan BERSINAR hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Potensi ini menurut Wiramon sangat berdasar, dimana nantinya yang kalah yang notabene memiliki selisih dibawah 2 persen seperti yang berkembang dari kedua pasangan saat ini.
“Potensinya sangat besar, apalagi kedua pasangan calon mengklaim selisih dibawah 2 persen,”kata Trio Wiramon mengawali, Kamis (10/12).
Dijelaskan, selisih dibawah 2 persen tersebut diyakini menjadi perhatian dari MK jika nantinya diajukan oleh pasangan calon yang tidak terima dengan hasil yang ditetapkan KPU Karimun.
“Inikan materil lagi, kalau selisih tipisnya materilnya diperiksa kembali. Mulai dari C1-nya dilakukan perhitungan kembali,”tambahnya.
Dia mengingatkan, jika nantinya pasangan calon yang tidak terima dengan putusan pleno KPU, maka hendaknya calon mempersiapkan diri dengan bukti-bukti sah yang dimiliki.
“Bagi yang tidak terima putusan tersebut harus mempersiapkan bukti-bukti. Misalnya mulai dari saksinya, C1 dan administrasi lainnya,”katanya mengingatkan.
Dikatakan, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 6 Tahun 2020 sebagai PMK terbaru untuk penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020. Bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa pilkada yang diajukan ingin di proses MK.
Syarat tersebut diantaranya, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
Kemudian, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
Selanjutnta, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
Dan Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah
“Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, maka dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Namun kita lihat dari saling klaim kedua kandidat sangat memungkinkan kejalur MK,”tegasnya
Dia meyakini, pasangan calon kandidat yang kalah nantinya menggunakan jalur penyelesaian di MK beralasan karena Putusan MK sifatnya Final dan Mengikat.
“Bersifat Final artinya, putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh,”ucapnya mantap.
Dijelaskan, sifat final dalam putusan MK ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding), jadi akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.
“Inilah nanti bentuk keadilan yang diharapkan oleh pasangan calon yang tidak terima dengan putusan yang diplenokan KPU. Namun tetap harus berdsarkan bukti-bukti yang kuat tentunya,”papar Tewe yang akrab disapa oleh kalangan masyarakat Karimun.
Dari data yang dihimpun saat ini, kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun untuk Periode 2021 – 2024 telah menyatakan kemenangan dengan perolehan masing-masing, terlihat selisih diantara keduanya dibawah 2 pesen.
ernishutabarat











Discussion about this post